Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Dua Tersangka Baru Ditetapkan Terkait Korupsi Dana Bos di SMAN 19 Medan

Toga Pasaribu - Senin, 22 September 2025 20:03 WIB
Dua Tersangka Baru Ditetapkan Terkait Korupsi Dana Bos di SMAN 19 Medan
Kedua tersangka Elvi Yulianti alias EY dan Togap JT alias TJT ditahan kejari Belawan dan dititipkan masing-masing di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan dan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan. (Toga Pasaribu).

Medan,asatupro.com-Kembali Kejari (Kejaksaan Negeri) Belawan melakukan penahanan kepada Elvi Yulianti alias EY dan Togap JT alias TJT terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 hingga Tahun 2023 lalu. Senin (22/09/2025).

EY merupakan Bendahara pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022 hingga 2023 lalu, sedangkan TJT merupakan penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan.

Disebutkan, kepada tersangka EY dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan sedangkan TJT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH dalam siaran persnya kepada wartawan menyebutkan kepada kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.

Baca Juga:

Selain iitu, penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.

"Tahun 2022 dan Tahun 2023 lalu, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,-
b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-
Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), akibat perbuatan para tersangka bersama - sama dengan Tersangka RN alias Renata Nasution (selaku eks Kepala Sekolah SMAN 19 Medan sudah ditahan sebelumnya-red) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah)." Ungkapnya.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Bosar Maligas Bakar Gubuk Milik Samadi Diduga dijadikan Lokasi Predaran Narkoba
Kejari Belawan Terima Uang Penganti Korupsi Mantan Kepsek SMAN 16 Medan Sebesar Rp. 220 Juta
Diduga Gunakan Traktor Bantuan Provinsi untuk Penebangan Kayu, Pengusaha Bantah: Alat Dibeli Pribadi
Pengelolaan Dana BOS Rp2 Miliar di SMPN 1 Sidikalang Dipertanyakan
Kejaksaan Geledah Kantor Kemenag Deli Serdang Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Kejatisu Terima Laporan Penyimpangan Ratusan Juta Penggunaan Dana Bos SD SMP Negeri di Medan
komentar
beritaTerbaru