Medan,asatupro.com-Fakta baru mencuat di balik kasus dugaan penganiayaan anak yang menjerat Isran Limbong di Polres Labuhanbatu. Kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, S.H., M.H, mengungkap bahwa pelapor dalam kasus ini justru diduga terlibat perkara narkoba dan kini tengah ditahan di Polres Labuhanbatu.
"Informasi yang kami peroleh, Aram Situmorang, pelapor klien kami saat ini ditahan karena dugaan kasus narkoba. Ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa laporan terhadap Isran hanyalah akal-akalan untuk menutupi masalah pribadi mereka sendiri," ujar Ranto kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Pelapor Dituding Sering Buat Onar
Menurut Ranto, rekam jejak Aram Situmorang di tengah masyarakat memang kerap menimbulkan masalah. Ia menyebut, warga bahkan pernah memintanya menandatangani surat perjanjian di Kantor Desa Sei Apung pada 24 Maret 2025 Dalam surat itu, Aram berjanji meninggalkan desa bila terbukti membeli atau mengangkat sawit curian, serta mengusir pengguna narkoba dari wilayah tersebut.
Baca Juga:
"Artinya, masyarakat sendiri sudah pernah menegur keras Aram. Jadi, integritas pelapor ini patut dipertanyakan," tegas Ranto.
Anak Pelapor Diduga Memaki Lebih Dulu
Ranto juga membeberkan kronologi sebenarnya sebelum insiden terjadi. Ia menyebut, anak Aram Situmorang yang berusia 16 tahun justru lebih dulu memaki Isran Limbong saat kliennya mempertanyakan asal-usul buah sawit yang berada di rumah Aram.
Baca Juga:
"Ditemukan 48 jenjang sawit di rumah Aram, padahal bekas dodosan di kebunnya hanya 22 jenjang. Saat ditanya, anak Aram malah marah, memaki, dan hendak menyerang. Klien kami hanya mendorong kepala anak itu dengan kepalanya. Tidak ada unsur penganiayaan berat seperti yang dituduhkan," terang Ranto.
Balik Melapor
Atas insiden tersebut, Isran Limbong melaporkan balik anak Aram Situmorang ke Polres Labuhanbatu atas dugaa penghinaan.
"Laporan resmi sudah dibuat dengan Nomor: STTLP/B/966/VIII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Kami berharap penyidik bertindak objektif dan profesional," tegas Ranto.
Tidak Ditahan, Kooperatif Jalani Proses Hukum
Meski berstatus tersangka, Isran Limbong tidak ditahan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Penahanan itu hak subjektif penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Klien kami sejauh ini kooperatif, selalu hadir memenuhi panggilan, dan menghormati seluruh proses hukum," pungkasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar