Selasa, 17 Maret 2026
Menyambut Puasa

Trading Halt di Bursa Dapat Meningkatkan Konsentrasi Pasar Oleh Pelaku Usaha Besar

Jalaluddin Lase - Sabtu, 22 Maret 2025 21:44 WIB
Trading Halt di Bursa Dapat Meningkatkan Konsentrasi Pasar Oleh Pelaku Usaha Besar
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pembekuan sementara (trading halt) pada sistem perdagangan di pasar modal atau bursa saham dapat menjadi celah bagi pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi harga saham atau mengambil keuntungan dari informasi yang tidak simetris.

KPPU menilai trading halt terjadi dalam jangka waktu yang lama atau terlalu sering, risiko persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi dan merugikan perusahaan kecil atau menengah karena kesulitan bertahan akibat ketidakpastian pasar.

Sementara perusahaan besar dengan modal kuat dapat memanfaatkan situasi untuk mengakuisisi perusahaan yang lemah, dan meningkatkan konsentrasi pasar atau potensi monopolinya.

Untuk itu KPPU berpendapat bahwa regulasi yang ketat atas trading halt wajib dijalankan agar tidak mengarah pada persaingan usaha tidak sehat atau praktik monopoli.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) mencapai 5%.

Perdagangan dilanjutkan kembali pukul 11:49:31, kemudian IHSG berakhir melemah 3,84%. Secara praktik, KPPU memandang penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) merupakan mekanisme yang dirancang dan dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kepanikan yang berlebihan.


Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru