Sabtu, 15 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

ETF Emas Kini Bisa Diraih Melalui Pasar Modal

Hendrik Hutabarat - Sabtu, 15 Agustus 2026 11:04 WIB
ETF Emas Kini Bisa Diraih Melalui Pasar Modal
Dok. BEI
BEI kini resmi meluncur ETF Emas secara perdana yang memungkinkan masyarakat meraup cuan dari perdagangan emas tanpa harus memegang fisik emas.
Jakarta, asatupro.com - Exchange-Traded Fund (ETF) Emas kini bisa diperoleh masyarakat melalui pasar modal yang dikelola oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan didukung oleh Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya.

Seperti Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta pelaku industri pasar modal dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepastian ini diperoleh, seperti keterangan resmi yang diterima media, kemarin, seiring lembaga-lembaga di atas secara resmi meluncurkan ETF Emas perdana di pasar modal Indonesia.

Menariknya, peluncuran tersebut juga bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia di Aula Utama (Main Hall) BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Baca Juga:

Peluncuran ini ditandai dengan pencatatan 5 produk ETF Emas yang diterbitkan oleh 5 manajer investasi, sekaligus menjadi tonggak baru dalam pengembangan instrumen investasi berbasis emas di pasar modal Indonesia.

Lima produk ETF Emas tersebut yaitu Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) yang diterbitkan oleh PT Indo Premier Investment Management, Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) yang diterbitkan oleh PT Trimegah Asset Management.

Lalu, Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) yang diterbitkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi, Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) oleh PT BRI Manajemen Investasi, dan Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) yang diterbitkan oleh PT Syailendra Capital.

Baca Juga:

Kehadiran kelima produk itu didukung oleh berbagai pelaku pasar dalam ekosistem ETF Emas. PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia yang berperan sebagai bank kustodian.


Kemudian didukung juga oleh PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Dealer Partisipan; serta PT Pegadaian (Persero) sebagai penyedia dan penyimpan emas.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kehadiran ETF Emas merupakan langkah penting dalam memperluas pilihan produk investasi sekaligus memperkuat keterhubungan antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.

"Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa," kata Jeffrey Hendrik.

"Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional," katanya.

ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa, dengan aset yang mendasari berupa emas.

ETF Emas yang dicatatkan di BEI memiliki portofolio minimal 95% pada aset emas, dengan tingkat kemurnian minimum 99,5 persen yang tersertifikasi LBMA atau 99,9 persen yang tersertifikasi SNI 8080:2020.

Bagi investor, ETF Emas memberikan alternatif untuk memperoleh eksposur terhadap aset emas melalui mekanisme perdagangan di Bursa, tanpa perlu melakukan pembelian dan penyimpanan emas fisik secara langsung.

Investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF Emas melalui perusahaan sekuritas, sama seperti transaksi ETF pada umumnya.


Dari sisi regulasi, kehadiran ETF Emas didukung oleh kerangka pengaturan yang telah disiapkan, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

Selanjutnya, BEI menerbitkan Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa.

Juga Peraturan Nomor II-C tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa, dan Peraturan Nomor III-L tentang Dealer Partisipan ETF untuk mengakomodasi perdagangan ETF Emas di Bursa.

Selain itu, pengembangan ETF Emas juga telah memperoleh Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas.

Hal ini semakin memperluas pilihan instrumen investasi berbasis emas bagi investor, khususnya investor yang memiliki preferensi terhadap produk investasi syariah.

Dalam rangka mendorong pengembangan produk pada tahap awal, BEI memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal ETF Emas berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026, yang diberlakukan hingga 31 Desember 2026.

Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi Manajer Investasi dalam proses penerbitan ETF Emas di pasar modal Indonesia.

Melalui peluncuran ETF Emas, BEI berharap pengembangan produk berbasis emas dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi terhadap pendalaman pasar modal.


Juga, sambung Jeffrey Hendrik, memberikan peningkatan variasi produk investasi, perluasan basis investor, serta penguatan ekosistem bullion Indonesia.

Kehadiran ETF Emas juga menjadi bagian dari komitmen BEI untuk terus menghadirkan produk dan infrastruktur pasar yang inovatif, kompetitif, dan relevan dengan kebutuhan investor.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Sejumlah Kendala dalam Melakukan Edukasi Pasar Modal
Soal THR, Ini Saran Otoritas Bursa ke Para Pekerja
Ada Kabar Gembira Terkait Perkembangan Pasar Modal Syariah 2025
Resolusi 2026: Dompet Tebal dari Bursa Saham
Banjir Bandang di Pulau Sumatera Bikin Saham Emiten Perkebunan Terkoreksi
Jas Merah Pasar Modal: Sejarah Memberi Pelajaran Penting bagi Investor
komentar
beritaTerbaru