Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Daerah
Bekasi,asatupro.com-Pemantau Keuangan Negara PKN telah mengirim Surat kepada Gubernur Papua Barat dan Ketua DPRD Papua Barat, agar menghormati dan Memberikan Dokumen Informasi yang di perintahkan amar putusan Komisi Informasi Papua barat Nomor 01/III/KI-PB/PS-M/2025 Tanggal 24 Maret 2025 yang sudah berkekuatan tetap atau Incrah, demikian disampaikan Patar Sihotang, SH., M.H sebagai ketua umum PKN pada saat konfrensi Pers di Kantor Pusat Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening Bekasi pada dini hari tanggal 21 Juli 2025.
Patar Sihotang yang panggilan akrab nya Pak Patar menyebutkan bahwa seharusnya Gubernur sebagai penanggung Jawab Pemda Provinsi Papua Barat dan Ketua DPRD Sebagai penanggung Jawab Badan Publik DPRD sudah mengirim surat kepada PKN sebagai Pemohon.
Baca Juga:
Informasi tentang Jadwal tanggal pengambilan Dokumen Informasi sesuai Putusan KIP tersebut pada tanggal 24 Maret 2025 namun sampai bera ini kami buat belum ada tanda tanda untuk memberikan dokumen hasil sidang KIP Papua Barat, sehingga kami membuat surat Konfirmasi kepada Gubernur dan Ketua DPRD tentang jadwal waktu pengambilan dokumen tersebut.
Patar Sihotang menjelaskan bahwa Komisi Informasi Papua Barat, telah menyidangkan sengketa Informasi Publik antara Pemantau Keuangan negara PKN sebagai pemohon informasi dan Pemdaprov Papua Barat dan DPRD Papua Barat sebagai termohon, Informasi setelah melalui 4 Kali persidangan maka pada Tanggal 24 Maret 2025 di putuskan dengan putusan Nomor 01/III/KI-PB/PS-M/2025 dengan AMAR PUTUSAN
Baca Juga:[5.1] Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya.
[5.2] Menyatakan informasi dalam sengketa informasi a quo sebagaimana dalam Pokok Permohonan Paragraf [3.30] angka 1 dan angka 2 sebagai informasi Terbuka.
[5.3] Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi dengan tetap mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
[5.4] Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada paragraf [5.2] kepada Pemohon dalam bentuk penyalinan atau foto copy salinan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan atau foto copy kepada Pemohon.
Bahwa adapun dokumen Informasi yang di minta oleh PKN adalah Bahwa Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada Termohon melalui Surat Nomor: 01/PI/PPID Utama/Papua Barat/PKN/II/2024, tertanggal 4 Februari 2024, 02/PI/PPID Utama/Papua Barat/PKN/II/2024, tertanggal 4 Februari 2024, dan 01/PI/DPRD/Papua Barat/PKN/II/2024, tertanggal 4 Februari 2024. Adapun informasi yang diminta yaitu:
Patar Sihotang menghimbau dan menyarankan kepada Gubernur dan jajarannya dan Ketua DPRD Papua Barat, Agar secara suka rela memberikan Dokumen Putusan Komisi Informasi papua barat yang sudah Incrah, karena kalau tidak di berikan kami akan melakukan upaya Hukum lainnya nyaitu Permohonan Penetapan eksekusi Paksa melalui Pengadilan dan Melaporkan Tindak pidana Keterbukaan Informasi ke Dirkrimsus Polda Papua Barat, sebab kalau masih tetap tidak di berikan, sudah dapat di kategorikan dan memenuhi unsur unsur Tindak pidana keretbukaan Informasi sebagaimana dimaksud pada pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 yang menyatakan :
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Patar Sihotang Ketua Umum PKN menyatakan, bahwa Proses Permohonan Informasi dan dokumen Putusan KIP Papua Barat ini dapat menjadi pembelajaran dan edukasi kepada seluruh masyarakat dan Penyelenggara Negara di Papua Barat guna membangun dan menciptakan Budaya keterbukaan Informasi di wilayah Hukum Papua Barat, karena kalau sudah terbangun budaya terbuka maka secara otomatis dan garis lurus ruang gerak atau niat (meansrea) melakukan korupsi tidak akan ada lagi. Sehingga tercipta pemerintah yang bersih dan terwujud masyarakat adil dan Makmur dan tercapai Cita Cita NKRI Pada Tahun 2045 Menjadi Negara nomor 5 Paling besar di dunia.
PATAR SIHOTANG, SH.,M.H, - KETUM PKNNO KONTAK WA 082113185141
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Daerah
Perkuat Keharmonisan dengan Masyarakat, Korem 022/PT Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Olahraga
Bobby Sihite Ucapan Jaksa Agung Harus Dibuktikan dengan Penegakan Hukum yang Konsisten
Nasional
Viral Video Prajurit Bersenjata di Polda Metro Jaya, Mabes TNI Akhirnya Beri Penjelasan
Nasional
Viral Video Prajurit Bersenjata di Polda Metro Jaya, Mabes TNI Akhirnya Beri Penjelasan
Nasional
Perjudian Diduga Milik Berinisial AJU Beroperasi Terbuka di Wilayah Hukum Polres Binjai, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Hukrim
Polresta Deli Serdang Bungkam, Ada Apa di Balik Beroperasinya Arena Bos Judi Sabung Ayam & Dadu &039AWI&039 Batang Kuis?
Hukrim
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
Nasional
Gunung Sitoli,asatupro.comEMN Hura alias Ama Lien Hura warga Gunungsitoli Desa Mudik dilaporkan NZL Hulu ke Polres Nias, diduga menggelapk
Hukrim
Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap
Peristiwa