Cegah Penyimpangan Dalam Pelaksanaan SPMB: Ombudsman Membuka Posko Pengaduan
Cegah Penyimpangan Dalam Pelaksanaan SPMB Ombudsman Membuka Posko Pengaduan
Nasional
"Ini bukan kelalaian, tapi kesengajaan yang sudah menjadi sistem. Semua pihak di dalam sudah tahu. Kendaraan besar dari beberapa perusahaan diduga tidak pernah antri, mereka langsung keluar dengan stiker KIR baru. Kami tahu mereka tidak diuji, tapi tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap narasumber di lingkungan Dishub yang meminta namanya disamarkan karena alasan keselamatan.
Kondisi ini menunjukkan betapa bobroknya manajemen Dishub Kota Pematangsiantar. Alih-alih menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang, oknum-oknum di dalamnya justru menjadikan kewenangan sebagai alat memperkaya diri. Menurut sumber yang sama, aliran dana tidak resmi dari "KIR siluman" itu digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah oknum pejabat, mulai dari pembelian mobil pribadi, renovasi rumah, hingga liburan ke luar kota.
Baca Juga:
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) , Henderson Silalahi, praktik semacam ini tak hanya menyalahi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tapi juga menciptakan potensi korban massal di jalan raya. "Kendaraan tak layak yang diberi izin operasi ibarat senjata makan tuan. Mereka bisa menabrak siapa saja, dan darahnya akan ada di tangan pejabat Dishub," tegasnya.
Parahnya, bukannya membantah atau membenahi, pihak Dishub justru memilih bungkam. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Upaya media untuk mendapatkan konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak ditanggapi. Sementara pegawai-pegawai di kantor Dishub justru terlihat waspada dan menutup diri dari wartawan.
LSM dan tokoh masyarakat kini menyerukan agar Wali Kota Pematangsiantar segera melakukan langkah ekstrem, termasuk memecat pejabat Dishub yang terlibat dan membekukan sementara operasional KIR hingga audit menyeluruh selesai dilakukan. "Kalau ini tidak ditindak, artinya Wali Kota ikut melindungi mereka," ujar Henderson menambahkan.
Baca Juga:
Kini bola panas ada di tangan Wali Kota dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan berani membongkar skandal besar ini sampai ke akar, atau justru menutupinya demi melindungi kepentingan politik dan kroni? Masyarakat Siantar sudah muak dengan kebobrokan birokrasi. Mereka menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji dan pencitraan.
Cegah Penyimpangan Dalam Pelaksanaan SPMB Ombudsman Membuka Posko Pengaduan
Nasional
Kecamatan Medan Helvetia Didampingi Ketua LPM Arya Syahputra Bagikan SAGU KITA kepada Masyarakat
Medan
Gelar Sambang Dan Koordinasi, Kasat Binmas Polres Binjai Jalin Sinergi Dengan Pemerintah Kecamatan Binjai Utara
Daerah
Bikin Bangga ! Alarick Danish, Atlit Cilik Asal Kota Medan Raih Medali Emas di Kejurnas Wadokai KarateDo Indonesia 2026
Olahraga
Jakarta, asatupro.com PTPN IV PalmCo menggesa program transformasi perkebunan kelapa sawit milik rakyat melalui sebuah skema bertajuk BUM
Perkebunan
Diduga SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Milik Menantu Salah Satu Mantan Petinggi No Satu Di Sumut
Hukrim
Pemkab Dairi Luncurkan Asuransi Parametrik untuk Lindungi Petani Kopi dari Risiko Iklim
Daerah
Kapolres Binjai Bersama Timsus Anti Begal Melaksanakan Patroli KRYD Di Wilayah Hukum Polres Binjai
Daerah
Sosok Hisar P. Rumapea, S.H. Punya Kapabilitas Tinggi, Sebagai Kasi Penegakan Hukum, KUPT Wil II Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
Sosok
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Hukrim