Sabtu, 08 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Pemilik Ganja 12,36 Gram ditangkap Polres Pematangsiantar di jalan Merbou

Khairuddin Tanjung - Kamis, 11 Juni 2026 21:21 WIB
Pemilik Ganja 12,36 Gram ditangkap Polres Pematangsiantar di jalan Merbou
Pengedar Ganja di Pematangsiantar ditangkap saat duduk di Lapo (Kedai). (Humas Poldasu).

Pematangsiantar,asatupro.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pemilik narkotika jenis ganja di Jalan Marbou Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Kamis 11 Juni 2026 pukul 15.20 WIB. Tersangka berinisial RB (43) warga Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanyapelaku kepemilikan narkotika di Jalan Marbou Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis 11 Juni 2026 pukul 15.20 WIB. Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap lelaku RB sedang duduk di warung di jalan Merbou Pematangsiantar.

Dari tangannya ditemukan barang buki 1 bungkus plastik putih berisi ganja sebanyak 9 paket dibalut plastik merah berat bruto 12,36 gram, 1 buah kertas tiktak merek toreador di temukan di bawah meja sebelum nya diletakkan dari tangan kanannya, 1 unit Handpone (HP) merk Vivo warna hitam dari atas meja dan uang tunai sebesar Rp.180.000 yang ditemukan didalam tas sandang warna hitam.

Baca Juga:

Diinterogasi Terduga Pelaku RB mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan ganja diperolehnya dari seroang laki laki inisial OH di Jalan Gaharu. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial OH tersebut sudah tidak dapat dihubungi kemudian RB beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"RB sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakanPasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar.

Baca Juga:
Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Tak Berkutik! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Perang Melawan Narkoba Berlanjut, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tersangka dengan 9,36 Gram Sabu
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Roy dan James Tepis Tuduhan Aniaya Debt Collector, Siap Buktikan Lewat Rekaman Video Amatir
Niat Baik Berujung Duka: Usai Konser Amal Kebakaran Parluasan, Tas Personel Aksima Trio Raib di Warung Mie Pangsit Gadjah
komentar
beritaTerbaru