Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar ke-V di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
Hal itu disebutkan oleh kuasa hukum masyarakat Redyanto Sidi, "eksekusi lahan 32 oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam tidak pernah dilakukan secara resmi di lahan yang berperkara," ucapnya.
Dikatakannya lebih lanjut, batas Timur, Barat, Utara, Selatan tidak sesuai dengan data eksekusi.
"Salah objek eksekusi itu sehingga Sekretaris Kepala Desa Helvetia mengatakan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak di objek perkara, penandatangan eksekusi dilaksanakan di cafe," ungkap Redyanto.
Pihak Alwasliyah yang mengklaim lahan 32 miliknya tidak pernah memiliki hak sebelumnya dan tidak dapat membuktikan dokumen kepemilikan.
Namun, pihak Alwasliyah selalu mengklaim bahwa lahan 32 tanah itu miliknya hingga kini masih digelar sidangnya di PN Lubuk Pakam.
"Masyarakat disini semua spontan menolak tindakan PN Lubuk Pakam yang mengeksekusi lahan tersebut. Sebab, ribuan kepala keluarga telah mendirikan rumah di areal itu dan akan tergusur jika pemerintah memenangkan yang diduga untuk kepentingan mafia tanah. Disini telah berdiri rumah ibadah Masjid dan Gereja, sekolah, dan Yayasan sosial serta dihuni ratusan kepala keluarga". tegasnya.
Kekuatan negara Indonesia, tegasnya lagi adalah masyarakat bukan pribadi, kelompok atau organisasi. Diiharapkan ketenangan masyarakat jangan terusik supaya tercipta kedamaian dan kondusif, pungkasnya.
Pantauan wartawan dilokasi, penolakan eksekusi tersebut diwarnai dengan teriakan masyarakat menolak eksekusi tersebut.
Masyarakat dengan tegas mengatakan bahwa tanah eks HGU PTPN II itu sudah milik masyarakat yang telah menghuni puluhan tahun.
Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Imam Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim dan Panitera terkait sengketa lahan 32 mengatakan akan ada sidang berikutnya dan jika ada putusan resmi baru dapat mengetahui pemiliknya, ucapnya.**
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
Viral Dituduh Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Advokat Yuenchi Arwindi Sumpah Sekaligus Ancam Lapor
Nasional
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Peristiwa
Tragedi di Jalur MedanBerastagi, Truk Fuso Diduga Rem Blong Libas 8 Kendaraan, 4 Orang Tewas dan 8 LukaLuka
Hukrim
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengunjungi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh di Lamteumen.B.Aceh.
Daerah
AMT Beberkan Dugaan Permainan Distribusi BBM di Sumut, Pasokan Disebut Dibatasi hingga Masyarakat &039Dipaksa&039 Beralih ke Pertamax
Peristiwa
Puluhan &039BH&039 Berkibar di Depan Polrestabes Medan, Massa Desak Komitmen Kapolrestabes Medan JCS &039Besok Akan Datang Telanjang Jika Janji Tak
Hukrim
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah.
Daerah
Bupati Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB Kepada dr. Erna Marpaung, Berharap seluruh program prioritas berjalan secara optimal
Daerah
Kades Pangguruan Akui Kembalikan Rp50 Juta Dana Ketahanan Pangan, Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan
Daerah