Polisi Ungkap Curas di Toko Emas Tapaktuan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.
Daerah
Dairi,asatupro.com-Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Bupati Dairi terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun 2025.
Surat tersebut dilayangkan pada tanggal 02 Juni 2026 dan diterima melalui Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dairi.
Penyerahan surat dilakukan secara langsung oleh Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, didampingi Bidang Intelijen dan Investigasi KPKM RI, Bobby Sihite.
Langkah tersebut dilakukan setelah KPKM RI melakukan penelusuran dan analisa terhadap data penggunaan tenaga listrik daerah yang dinilai cukup besar dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
Dalam hasil penelusuran tersebut, KPKM RI menemukan adanya nilai penggunaan listrik daerah, pembayaran PBJT-TL, angsuran tunggakan, serta rekening baru dengan nominal yang dinilai cukup signifikan sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan evaluasi secara menyeluruh.
KPKM RI meminta Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan penjelasan resmi terkait:
Baca Juga:
Serta mekanisme pengawasan penggunaan tenaga listrik daerah.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Dairi dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat," tegas Hunter D Samosir.
Menurut KPKM RI, pengelolaan penggunaan tenaga listrik daerah wajib dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, KPKM RI menilai perlunya evaluasi dan pengawasan menyeluruh guna memastikan tidak terdapat indikasi pemborosan anggaran, kelemahan pengawasan internal maupun potensi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen KPKM RI dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab," tutupnya. (Red/Tim).
Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.
Daerah
Wakil Bupati Dairi Melayat ke Rumah Duka Korban Kecelakaan Sibolangit, Sampaikan Belasungkawa Mendalam kepada Keluarga
Daerah
TokohTokoh TOGA Pandiangan Hadiri Pesta Budaya Mengratahi Sulang Marga Solin di Tinada
Daerah
Hampir Sembilan Bulan Belum Ditangkap, PERMAHI Desak Percepatan Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Peristiwa
Mubes KeV PSSAB Indonesia Berlangsung Sukses, Sudung Situmorang Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026&ndash2031
Nasional
Warga Sinaksak Laporkan Oknum Diduga Panitera PN Pematangsiantar ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan
Peristiwa
Gelar Upgrading & Rakercab, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025&ndash2027 Siap Mewujudkan CitaCita "Jakarta Timur Rumah Marhaenis"
Nasional
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
Viral Dituduh Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Advokat Yuenchi Arwindi Sumpah Sekaligus Ancam Lapor
Nasional
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Peristiwa