Rabu, 20 Mei 2026

Ketua DPR Aceh Dilaporkan ke BKD, Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dugaan Wlanggaran Kode Etik
Kasmanudin - Rabu, 20 Mei 2026 08:08 WIB
Ketua DPR Aceh Dilaporkan ke BKD, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Ketua DPR Aceh, Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh atas dugaan pelanggaran etik dan tata tertib dewan.ist.

Banda Aceh, asatupro.com – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh atas dugaan pelanggaran etik dan tata tertib dewan.

Laporan tersebut disampaikan oleh MW (inisial), yang identitasnya masih dirahasiakan demi alasan keamanan, melalui Sekretariat Dewan (Sekwan) DPR Aceh,Senin 18 Mei 2026 pukul 14.20 WIB. Dalam proses penyampaian laporan, MW didampingi kuasa hukumnya, Fauzan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Fauzan, SH & Partners.

Pengaduan itu telah diterima secara resmi dengan tanda terima surat dari staf Sekwan. Surat pengaduan ditujukan kepada Pimpinan DPR Aceh dengan tembusan kepada BKD DPR Aceh.

"Pada dasarnya kami ingin menyerahkan langsung pengaduan tertulis ini kepada pimpinan DPR Aceh. Namun, berdasarkan informasi dari Sekwan, pimpinan tidak berada di tempat, sehingga pengaduan kami serahkan melalui Sekwan untuk diteruskan kepada pimpinan dan BKD," ujar Fauzan.

Kuasa hukum MW menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan yang diduga melanggar kode etik dewan serta Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR Aceh. Dugaan itu meliputi sikap dan pola komunikasi dalam forum resmi, pernyataan yang memicu polemik di ruang publik, hingga pelaksanaan sejumlah forum rapat yang dinilai tidak sesuai tata tertib DPR Aceh.

Fauzan menegaskan, laporan yang diajukan kliennya masih sebatas dugaan dan disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah sesuai aturan internal DPR Aceh.

"Kami tegaskan, ini masih berupa pengaduan. Langkah ini adalah bentuk penyampaian aspirasi dan hak warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta lembaga publik. Semua yang kami sampaikan masih dalam konteks dugaan dan perlu diuji melalui mekanisme BKD," katanya.

Dalam pengaduan tersebut, pihak pelapor turut melampirkan sedikitnya 14 alat bukti, berupa dokumentasi video, pemberitaan media online, tangkapan layar, surat resmi, hingga dokumen pendukung lainnya.

Menurut Fauzan, langkah hukum ini bukan bertujuan menggiring opini publik ataupun menyerang pihak teradu secara pribadi. Ia menekankan bahwa laporan tersebut diajukan agar dilakukan pemeriksaan secara objektif melalui mekanisme etik yang memang dibentuk untuk tujuan tersebut.

"Kami sangat menghormati proses hukum dan prinsip due process of law, yakni seseorang tidak dapat dijatuhi sanksi atau dianggap bersalah sebelum melalui proses yang berlaku. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada BKD untuk memeriksa laporan ini sesuai mekanisme yang ada," tegasnya.

Sementara itu, MW berharap BKD DPR Aceh dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional, terbuka, dan independen demi menjaga marwah lembaga legislatif.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggiring opini maupun melakukan penghakiman di ruang publik sebelum adanya keputusan resmi dari BKD DPR Aceh.

"Saya berharap pengaduan ini diproses secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Saya percaya BKD memiliki kewenangan dan kebijaksanaan untuk memeriksa laporan ini secara objektif. Saya juga berharap masyarakat tidak membawa persoalan ini ke arah negatif. Saya melapor karena peduli terhadap DPR Aceh," tutup MW.rel.

Sumber
: asatupro.com
Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru