Minggu, 27 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Praktik Judi Dadu di Eks Kantor Lama Kodim Kabanjahe Resahkan Warga, Disebut Beromset Ratusan Juta Rupiah

Redaksi - Jumat, 18 September 2026 19:19 WIB
Praktik Judi Dadu di Eks Kantor Lama Kodim Kabanjahe Resahkan Warga, Disebut Beromset Ratusan Juta Rupiah
Praktik perjudian jenis dadu yang berlokasi di bekas kantor lama Kodim, Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo

Tanah Karo,asatupro.com-Praktik perjudian jenis dadu yang berlokasi di bekas kantor lama Kodim, Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dikabarkan beroperasi secara bebas dan nyaman. Aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Tanah Karo ini bahkan disebut-sebut meraup omset hingga ratusan juta rupiah per hari.

​Situasi ini memicu perbincangan hangat di kalangan warga setempat. Meskipun di wilayah tersebut terdapat aparat desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kegiatan tersebut seolah tak tersentuh dan sulit ditutup.

​Maraknya perjudian dadu yang terkesan kebal hukum ini membuat warga menduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat di balik kelancaran operasi tempat tersebut, mengingat minimnya tindakan tegas dari pihak kepolisian meski telah sering disorot oleh rekan-rekan media.

​Salah seorang warga Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan keheranannya melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (18/9/2026) sore. Ia menyayangkan mengapa aktivitas perjudian dengan omset besar di desanya itu dibiarkan begitu saja tanpa tindakan dari aparat penegak hukum.

Baca Juga:

​Praktik perjudian ini jelas melanggar hukum positif yang berlaku. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait penyelenggara atau bandar judi:

Sasaran: Setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, mengelola, atau memfasilitasi permainan judi, baik secara langsung maupun daring (online).

Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI (mencapai Rp2 miliar). Hukuman ini mengalami penyesuaian penurunan batas maksimal kurungan dari KUHP lama yang sebelumnya mencapai 10 tahun.

Baca Juga:

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tanah Karo belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya praktik perjudian di lokasi eks kantor Kodim tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi memulihkan ketertiban dan keamanan di wilayah Kabanjahe.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Judi Tembak Ikan Jembatan Laudah Kabanjahe Diduga Dikawal Oknum TNI, DPP FROMPER Desak Pangdam I/BB & Kapolda Sumut Turun Tangan!
Warga Kabanjahe Resah, Praktik Judi Tembak Ikan di Jembatan Laudah Diduga Dikawal Oknum TNI
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0208/Asahan dan Polsek Talawi Gelar Bazar Murah di Batu Bara
Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Simalungun Hadiri Bazar Murah Peringatan HUT TNI Ke-81 di Rambung Merah
Aparat Seakan Tutup Mata di Tanah Karo: DPP FROMPER Tuntut Kapolres Karo Bertanggung Jawab atas Maraknya Judi Dadu!
Ketua MIO Sumut dan Ketua MIO Karo Kunjungi Joe Sidjabat di RS Advent, untuk Solidaritas Organisasi dan Kebersamaan
komentar
beritaTerbaru