Sabtu, 07 November 2026
HUT KE 2 ASATUPRO.COM 2026
HUT TNI KE 81

Judi Tembak Ikan di Kampung Pon Kembali Disorot, Warga Desak Polres Sergai Bertindak Tegas

Redaksi - Sabtu, 19 September 2026 16:16 WIB
Judi Tembak Ikan di Kampung Pon Kembali Disorot, Warga Desak Polres Sergai Bertindak Tegas
Dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Gempolan, kawasan Kampung Pon, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (19/9/2026).

Serdang Bedagai-Sei Rampah,asatupro.com-Dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Gempolan, kawasan Kampung Pon, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal yang disebut-sebut telah lama beroperasi ini kembali terpantau aktif pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga sudah berulang kali menjadi sorotan publik dan mendapatkan pemberitaan media. Kendati demikian, aktivitas perjudian itu tetap nekat berjalan, terutama pada sore hingga malam hari.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut biasanya tutup pada pagi hari. Namun, aktivitas mulai terlihat ramai menjelang sore pukul 15.00 WIB hingga larut malam. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penegakan hukum dari aparat setempat.

​Warga sekitar mempertanyakan komitmen jajaran Polres Serdang Bedagai, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Mereka menyayangkan mengapa lokasi yang sudah lama menjadi sorotan publik ini belum juga tersentuh tindakan hukum yang masif.

Baca Juga:

Hindari Kesan "Kebal Hukum"

​Sorotan tajam juga diarahkan pada isu sosial di sekitar lokasi. Muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa tempat tersebut seolah sulit tersentuh hukum karena beroperasi di sebuah rumah milik warga setempat.

​Menanggapi hal tersebut, unsur penegak hukum maupun pengamat sosial menegaskan bahwa latar belakang kepemilikan tempat tidak boleh menjadi dasar diskriminasi dalam penegakan hukum.

Baca Juga:

Fokus utama aparat semestinya terletak pada pembuktian unsur pidana: apakah benar terdapat aktivitas perjudian, siapa penyelenggaranya, siapa penyedia fasilitas, serta pihak-pihak lain yang terlibat.

​Jika ditemukan indikasi yang kuat, kepolisian diharapkan segera bergerak melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan fakta-fakta hukum yang akurat.

​Landasan Hukum yang Jelas

​Aturan mengenai tindak pidana perjudian kini semakin dipertegas dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

​Pasal 426 ayat (1): Mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

​Pasal 427: Mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.

​Dengan payung hukum yang tegas ini, aparat penegak hukum memiliki legitimasi kuat untuk menindak segala bentuk praktik perjudian tanpa pandang bulu.

​Desakan untuk Kapolres dan Kapolda Sumut

​Masyarakat berharap Kapolres Serdang Bedagai yang baru menjabat dapat membuktikan komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. Penindakan hendaknya dilakukan secara konsisten, bukan hanya bersifat reaktif saat isu sedang ramai diberitakan.

​Masyarakat bersama elemen media mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sergai untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi:

  1. Jika tidak ditemukan unsur perjudian: Pihak kepolisian diminta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak timbul prasangka negatif.
  2. ​Jika terbukti ada pelanggaran: Aparat wajib menindak tegas penyelenggara, penyedia tempat, dan pihak terlibat sesuai hukum yang berlaku.

​Selain itu, Kapolda Sumatera Utara juga diminta untuk memberikan atensi dan pengawasan khusus terhadap kinerja Polres Serdang Bedagai. Langkah ini dinilai penting demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memastikan terciptanya rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Ungkap Sasaran Lain Dugaan Peretasan, Yusril Buka Suara Usai Nama Gibran Disebut-sebut
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Sikap Tegas Kejagung: Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri dan Ajak Publik Waspada Hoax
Polres Siak Amankan Oknum PNS di Kecamatan Mempura Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Diduga Judi Tembak Ikan AK Kembali Beroperasi Dengan Merek Stargim, Kinerja Kapolsek dan Kapolres Belawan di Pertanyakan!
Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Nilai Satya dan Darma Pramuka Harus Hidup dalam Keseharian
komentar
beritaTerbaru