PTPN I (PERSERO) Regional 1 Gelar Donor Darah, 90 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan
PTPN I (PERSERO) Regional 1 Gelar Donor Darah, 90 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan
Perkebunan
Serdang Bedagai-Sei Rampah,asatupro.com-Dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Gempolan, kawasan Kampung Pon, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal yang disebut-sebut telah lama beroperasi ini kembali terpantau aktif pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga sudah berulang kali menjadi sorotan publik dan mendapatkan pemberitaan media. Kendati demikian, aktivitas perjudian itu tetap nekat berjalan, terutama pada sore hingga malam hari.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut biasanya tutup pada pagi hari. Namun, aktivitas mulai terlihat ramai menjelang sore pukul 15.00 WIB hingga larut malam. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penegakan hukum dari aparat setempat.
Warga sekitar mempertanyakan komitmen jajaran Polres Serdang Bedagai, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Mereka menyayangkan mengapa lokasi yang sudah lama menjadi sorotan publik ini belum juga tersentuh tindakan hukum yang masif.
Baca Juga:
Hindari Kesan "Kebal Hukum"
Sorotan tajam juga diarahkan pada isu sosial di sekitar lokasi. Muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa tempat tersebut seolah sulit tersentuh hukum karena beroperasi di sebuah rumah milik warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, unsur penegak hukum maupun pengamat sosial menegaskan bahwa latar belakang kepemilikan tempat tidak boleh menjadi dasar diskriminasi dalam penegakan hukum.
Baca Juga:
Fokus utama aparat semestinya terletak pada pembuktian unsur pidana: apakah benar terdapat aktivitas perjudian, siapa penyelenggaranya, siapa penyedia fasilitas, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Jika ditemukan indikasi yang kuat, kepolisian diharapkan segera bergerak melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan fakta-fakta hukum yang akurat.
Landasan Hukum yang Jelas
Aturan mengenai tindak pidana perjudian kini semakin dipertegas dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 426 ayat (1): Mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Pasal 427: Mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Dengan payung hukum yang tegas ini, aparat penegak hukum memiliki legitimasi kuat untuk menindak segala bentuk praktik perjudian tanpa pandang bulu.
Desakan untuk Kapolres dan Kapolda Sumut
Masyarakat berharap Kapolres Serdang Bedagai yang baru menjabat dapat membuktikan komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. Penindakan hendaknya dilakukan secara konsisten, bukan hanya bersifat reaktif saat isu sedang ramai diberitakan.
Masyarakat bersama elemen media mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sergai untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi:
Selain itu, Kapolda Sumatera Utara juga diminta untuk memberikan atensi dan pengawasan khusus terhadap kinerja Polres Serdang Bedagai. Langkah ini dinilai penting demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memastikan terciptanya rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.
PTPN I (PERSERO) Regional 1 Gelar Donor Darah, 90 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan
Perkebunan
Dugaan Kendalikan Narkoba dan TPPU dari Lapas Labuhan Ruku PPP RI Gelar Aksi di Ditjenpas, Minta Kalapas Dicopot dan Rudy RZ Pindah Ke Nusa
Hukrim
Medan, asatupro.com PTPN IV Regional 2 memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha secara produktif, namun di saat yang sama
Perkebunan
Medan, asatupro.com Masyarakat di sekitar wilayah operasional PTPN IV PalmCo Regional 2 yang ada di 16 kabupaten dan kota di pulau Sumat
Perkebunan
BAPEMNUS Desak Evaluasi Total dan Audit Independen Terkait Dugaan Pelanggaran di PT Bluebird Group Pool Kalibata
Hukrim
Jakarta, asatupro.com Mulai Kamis sampai Sabtu (57/11/2026), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyelenggarakan Capital Market Summit
Keuangan
Medan, asatupro.com Melalui program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (BULOG) ka
Ekonomi
Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat
Perkebunan
Universitas Battuta dan PW MIO Indonesia Sumut Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Literasi Media
Pendidikan
Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Diduga Palsu, 45,8 Ton Disita dan Satu Tersangka Diamankan
Hukrim