Hadiri Ngopi Kebangsaan IKAL, Kapolda Aceh Ungkap Strategi Penanganan Bencana
Polri telah membangun 265 titik sumur bor di wilayah terdampak, terdiri dari 10 titik program Kapolri, 46 titik program Kapolda Aceh,
Daerah
Simalungun,asatupro.com-Meski telah terbit Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kabupaten Simalungun untuk pengelolaan Pasar Rakyat Sidamanik, namun di lapangan muncul persoalan serius terkait penguasaan lahan parkir oleh pihak tertentu yang diduga tidak memiliki dasar hukum.
Berdasarkan SPT Nomor 001/SPT/DPD/APPSI-SIM/V/2025, DPD APPSI secara sah menugaskan Rudi Marganda Sidabutar sebagai Kepala Pasar Rakyat Sidamanik, dengan tanggung jawab penuh terhadap operasional pasar, termasuk pengaturan retribusi, parkir, kebersihan, dan ketertiban areal pasar.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya kelompok juru parkir yang beroperasi di dalam kawasan Pasar Rakyat Sidamanik dan melakukan setoran kepada seseorang bernama An, yang disebut-sebut sebagai penguasa lahan parkir di lokasi tersebut.
Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun tertanggal 19 Mei 2025 secara tegas menyatakan bahwa:
Baca Juga:
Petugas juru parkir dilarang melakukan pungutan di dalam area pasar atau pekan, karena areal tersebut merupakan kewenangan pengelola pasar, bukan Dishub.
Juru parkir hanya diperbolehkan memungut retribusi pada tepi jalan atau titik parkir lain yang sesuai peraturan.
Dengan demikian, aktivitas pungutan parkir di dalam area Pasar Sidamanik yang dilakukan kelompok tertentu dinilai bertentangan dengan ketentuan resmi pemerintah.
Baca Juga:
Dari pantauan lapangan dan foto-foto yang terekam, terlihat beberapa juru parkir menggunakan rompi oranye sedang beroperasi di dalam pasar.
Informasi ini memunculkan dugaan bahwa lahan parkir pasar telah dikuasai secara informal oleh pihak yang tidak terkait dengan struktur resmi pengelola pasar maupun APPSI.
Ada indikasi kuat bahwa sebagian lahan parkir di Pasar Rakyat Sidamanik dikuasai oleh pihak yang bukan bagian dari pengelola pasar resmi, dan pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Situasi ini bertentangan dengan SPT APPSI dan Surat Edaran Dinas Perhubungan, sehingga membutuhkan tindakan penegakan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Dalam wawancara dengan awak media, Kepala Pasar Rudi Marganda Sidabutar mengaku bahwa:
"Setahu saya, juru parkir yang sekarang itu tidak punya surat tugas. Sejak mulai liburan itu tidak ada lagi. Jadi pengutipan parkir di dalam pasar sebenarnya sudah termasuk bagian dari tugas saya sebagai kepala pasar."
Rudi menegaskan bahwa ia berharap APPSI diberikan dukungan penuh agar pengelolaan pasar berjalan sesuai aturan demi meningkatkan PAD dan menghindari kebocoran pendapatan.
Dugaan penguasaan lahan parkir di Pasar Rakyat Sidamanik oleh pihak tidak resmi kian menguat setelah pengakuan para juru parkir serta temuan lapangan. Aktivitas pungutan tersebut bertentangan dengan Surat Perintah Tugas APPSI dan Surat Edaran Dishub, sehingga membutuhkan tindakan penegakan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
APPSI, Camat Sidamanik, Pemerintah Kabupaten Simalungun serta Aparatur Penegak Hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas demi untuk menghentikan dugaan praktik pungutan tanpa dasar hukum dan memastikan PAD terserap optimal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun saat di konfirmasi lewat pesan singkat, tidak membalas dan sama sekali tidak merespon untuk memberikan tanggapan dan penjelasan terhadap awak media.
Polri telah membangun 265 titik sumur bor di wilayah terdampak, terdiri dari 10 titik program Kapolri, 46 titik program Kapolda Aceh,
Daerah
Video Pegawai PPPK Dinsos Lhokseumawe Berinisial TR Diduga Gunakan &ldquoPod Getar&rdquo, Publik Desak Pemeriksaan
Peristiwa
Bupati Dairi Tawarkan ILP Rp 300 Ribu, Pedagang Dilibatkan Mengawasi Kinerja PD Pasar 3 Bulan
Daerah
JELAS VIOLASI UU! Usut Tuntas Penimbunan Sungai dan Hutan Bakau di Tembesi Batam
Daerah
Medan, asatupro.com Provinsi Sumatra Utara (Sumut) adalah pelopor sekaligus industrialisasi perkebunan kelapa sawit sejak era kolonialisme
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Standar keberlanjutan atau sustanaility standard menjadi fondasi bagi PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo dalam menja
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Ratusan unit perkebunan dan perusahaan kelapa sawit (PKS) milik PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo berhasil meraih
Perkebunan
Sorotan Tajam Warga Langkat Kapolres AKBP Hannry P.H. Tambunan Dituntut Tegas Usut Legalitas THM New Star Bukit Lawang
Peristiwa
Dukung Pesta Luhuton Bolon 2026, Jalan Alternatif Silalahi I III Resmi Dibuka
Daerah
Industri dari Indorayon Ke TPL, Konflik Tak Kunjung Selesai, Presedium Sebat Sutanto Tanoto Jangan Lepas Tanggung Jawab
Peristiwa