Medan,asatupro.com-Kuasa hukum Isran Limbong, Ranto Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum di Polres Labuhanbatu. Isran ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan anak yang dilaporkan oleh Aram Situmorang.
Menurut Ranto, tuduhan itu tidak mencerminkan kejadian sebenarnya. Ia mengungkapkan, sebelum insiden terjadi, kliennya justru lebih dahulu dimaki oleh anak pelapor yang masih berusia 16 tahun.
"Fakta sebenarnya, klien kami sedang mempertanyakan asal buah sawit yang ada di rumah Aram Situmorang, karena sebelumnya ia kehilangan sawit dari kebunnya. Saat itu, di rumah Aram ditemukan 48 jenjang sawit, padahal bekas dodosan di kebun Aram hanya 22 jenjang," jelas Ranto.
"Namun saat ditanya, anak dari Aram justru memaki dan hendak menyerang, sehingga klien kami hanya mendorong kepala anak tersebut dengan kepalanya sendiri," tambahnya.
Baca Juga:
Laporan Balasan ke Polisi
Atas makian tersebut, Isran Limbong kemudian melaporkan balik anak Aram Situmorang ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penghinaan.
"Klien kami sudah membuat laporan resmi dengan Nomor: STTLP/B/966/VIII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Harapan kami agar penyidik bersikap adil dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini," tegas Ranto.
Baca Juga:
Pelapor Pernah Disanksi Warga
Ranto juga mengungkapkan fakta lain, bahwa pelapor, Aram Situmorang, pernah menandatangani surat perjanjian di Kantor Desa Sei Apung pada 24 Maret 2025.
Surat itu berisi kesanggupan Aram untuk meninggalkan desa bila terbukti membeli atau mengangkat sawit curian, serta komitmen mengusir pengguna narkoba dari wilayah tersebut.
"Surat itu menunjukkan pelapor pernah mendapat peringatan keras dari warga terkait perilaku yang tidak baik. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap latar belakang pelapor," ujar Ranto.
Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Ranto menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Aram Situmorang, pelapor sekaligus orang tua dari anak yang melaporkan Isran, saat ini diduga sedang dalam tahanan Polres Labuhanbatu terkait perkara narkoba.
"Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa laporan tersebut hanyalah akal-akalan, mengingat rekam jejak Aram yang kerap membuat ulah di tengah masyarakat," tandasnya.
Tidak Ditahan karena Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun
Terkait status hukum kliennya, Ranto menegaskan Isran Limbong tidak ditahan karena ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara.
"Penahanan itu hak subjektif penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Klien kami sejauh ini tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum," pungkas Ranto.
Tags
beritaTerkait
komentar