Kamis, 30 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Pelaku Penganiayaan Saat Akan Eksekusi Lahan di Tanjung Mulia Diamankan Polisi

Toga Pasaribu - Kamis, 11 September 2025 21:08 WIB
Pelaku Penganiayaan Saat Akan Eksekusi Lahan di Tanjung Mulia Diamankan Polisi
Kedua pelaku penganiayaan di Tanjung Mulia diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. (Topas)
Belawan,asatupro.com-Dua (2) orang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama diantaranya, WP (20), DAN alias Dedek (34) tahun ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Kedua pelaku diamankan pada, Rabu, 20 Agustus 2025 lalu, dari dua tempat yang berbeda. Kamis (11/09/2025).

Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, IA (37) dan bukti lapor Polisi LP / B / 550 / VII / 2024 / SPKT / POLRES PEL. BELAWAN / POLDA SUMUT .

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP R.N.F Tombolotutu melalui Kasi Humas AKP Edi Suranta membenarkan adanya diamankan kedua pelaku penganiayaan.

"Pelapor berinisial IA mengalami tindak pidana penganiayaan secara bersama sama pada Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tepatnya di Jalan Krakatau Multi Centre Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli," ucapnya.

Baca Juga:

Ucapnya labih lanjut, saat itu pelapor sedang bekerja digudang dan tiba tiba para terlapor dkk yang tidak dikenal oleh korban masuk kedalam gudang sambil membawa sajam dan mengejar pelapor, kemudian para pelaku menangkap korban dan memukul korban menggunakan bola lampu hingga korban mengalami luka robek dibagian kepala belakang, tangan sebelah kanan luka robek dan punggung belakang.

"Korban mengalami luka robek dan akibat peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan sehingga akhirnya Pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan agar terlapor dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, " ujar Kasi Humas AKP Edi Suranta.

Hasil introgasi kepada kedua pelaku, mereka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dan mereka tidak mengetahui siapa korban serta kedua pelaku
mengaku ikut melakukan penganiayaan di karenakan terprovokasi dengan isu bahwa korban adalah orang bayaran kepling untuk bekerja mengosongkan lahan yang akan di eksekusi di Jalan Alumunium Lingkungan 16,17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Medan.**

Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Curas di Toko Emas Tapaktuan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Warga Sinaksak Laporkan Oknum Diduga Panitera PN Pematangsiantar ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan
Kapolri Mutasi 7 Kapolres di Sumut Berganti, 9 PJU Polda Sumut Dimutasi
Polres Dairi Berhasil mengungkap Drama Begal Rp 297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih, Siarkan Video Syur Berbayar
116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba
komentar
beritaTerbaru