Dinilai Gagal Berantas Judi, ALMA-SU Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kapolres Asahan
Dinilai Gagal Berantas Judi, ALMASU Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kapolres Asahan
Hukrim
Padangsidimpuan, Asatupro.com – Ketua DPC Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kota Padangsidimpuan, Erik Astrada Nasution, mendesak Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, agar segera memperbaiki mobil dinas jabatan dengan nomor polisi BB 1660 F yang mengalami kecelakaan di jalur lintas Sumatera (Jalinsum) Kota Tebingtinggi.
Erik menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset milik daerah yang wajib dijaga, dipelihara, dan dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh setiap pejabat yang memegangnya selama masa jabatan.
"Kita hargai oknum bapak dewan ini karena sering menampung aspirasi masyarakat.
Tapi aspirasi kita ini juga perlu didengar: perbaiki mobil dinas jabatan yang mengalami kecelakaan itu, jangan biarkan terbengkalai sampai bertahun-tahun," ujar Erik Astrada kepada wartawan, Selasa (28/10/2025) di salah satu coffe shop Jl. Serma Lian Kosong.
Lebih lanjut, Erik menyebut bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padangsidimpuan telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait keberadaan dan kondisi mobil dinas tersebut. Rekomendasi itu menjadi dasar agar pihak terkait segera melakukan perbaikan dan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
"Kami mendapat informasi bahwa BK DPRD sudah memberikan surat rekomendasi mengenai mobil dinas itu. Artinya, sudah ada langkah resmi dari lembaga dewan. Tinggal bagaimana yang bersangkutan menunjukkan tanggung jawabnya," tegas Erik.
Ia juga menilai bahwa langkah BK DPRD tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan fungsi pengawasan terhadap etika dan tanggung jawab anggota dewan berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Erik mengingatkan momentum Hari Sumpah Pemuda sebagai saat yang tepat bagi, Rusydi Nasution untuk menunjukkan keteladanan dan rasa tanggung jawab moral terhadap fasilitas negara yang pernah digunakan selama menjabat.
Baca Juga:
"Kami mengingatkan Pak Rusydi Nasution di hari Sumpah Pemuda ini agar segera mempertanggungjawabkan mobil dinas jabatannya pada periode 2019–2024 yang mengalami kecelakaan," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 307 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pengguna barang wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional, termasuk seluruh tanggung jawab terhadap kondisi kendaraan selama digunakan dalam jabatan.
Erik menilai, regulasi tersebut menegaskan bahwa pejabat pengguna kendaraan dinas tidak boleh lepas tangan jika terjadi kerusakan atau kecelakaan, karena kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang dibiayai oleh uang rakyat. (MN)
Dinilai Gagal Berantas Judi, ALMASU Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kapolres Asahan
Hukrim
Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti
Hukrim
DR. H. Sadikin Bintang, MM Terpilih Menjadi Presidium KAHMI SUMUT Periode 20262031
Sosok
Medan,asatupro.comKomisi I DPRRI tetap mendukung TNI dalam melaksanakan tugasnya.Setahum lalu wakil rakyat membidangi pertahanan tersebut
Nasional
Belawan,asatupro.comSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut melakukan penggrebekan narkoba di dua lokasi berbeda dalam satu malam
Hukrim
Medan,asatupro.comTim Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyala
Hukrim
Langkat,asatupro.comDebu pekat terus beterbangan di sepanjang badan jalan Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sabtu (9/5/
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Gas Tabung Hijau Atau Yang Biasa Disebut Gas Melon LPG 3 Kg menjadi prima dona hari ini di Padangsidimpuan M
Daerah
Semarak HUT GRIB ke 15, Hercules &039Goncang&039 Istora Senayan, DPC Kota Medan Sabet Penghargaan Terbaik
Nasional
Brimob Patroli Dikawasan Rawan Curas Dan Curat Diamankan Sajam Serta Miras
Medan