Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Desa Lau Kersik Gunung Sitember, 9 KK Terdampak
Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Desa Lau Kersik Gunung Sitember, 9 KK Terdampak
Peristiwa
Padangsidimpuan, Asatupro.com – Ketua DPC Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kota Padangsidimpuan, Erik Astrada Nasution, mendesak Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, agar segera memperbaiki mobil dinas jabatan dengan nomor polisi BB 1660 F yang mengalami kecelakaan di jalur lintas Sumatera (Jalinsum) Kota Tebingtinggi.
Erik menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset milik daerah yang wajib dijaga, dipelihara, dan dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh setiap pejabat yang memegangnya selama masa jabatan.
"Kita hargai oknum bapak dewan ini karena sering menampung aspirasi masyarakat.
Tapi aspirasi kita ini juga perlu didengar: perbaiki mobil dinas jabatan yang mengalami kecelakaan itu, jangan biarkan terbengkalai sampai bertahun-tahun," ujar Erik Astrada kepada wartawan, Selasa (28/10/2025) di salah satu coffe shop Jl. Serma Lian Kosong.
Lebih lanjut, Erik menyebut bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padangsidimpuan telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait keberadaan dan kondisi mobil dinas tersebut. Rekomendasi itu menjadi dasar agar pihak terkait segera melakukan perbaikan dan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
"Kami mendapat informasi bahwa BK DPRD sudah memberikan surat rekomendasi mengenai mobil dinas itu. Artinya, sudah ada langkah resmi dari lembaga dewan. Tinggal bagaimana yang bersangkutan menunjukkan tanggung jawabnya," tegas Erik.
Ia juga menilai bahwa langkah BK DPRD tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan fungsi pengawasan terhadap etika dan tanggung jawab anggota dewan berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Erik mengingatkan momentum Hari Sumpah Pemuda sebagai saat yang tepat bagi, Rusydi Nasution untuk menunjukkan keteladanan dan rasa tanggung jawab moral terhadap fasilitas negara yang pernah digunakan selama menjabat.
Baca Juga:
"Kami mengingatkan Pak Rusydi Nasution di hari Sumpah Pemuda ini agar segera mempertanggungjawabkan mobil dinas jabatannya pada periode 2019–2024 yang mengalami kecelakaan," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 307 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pengguna barang wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional, termasuk seluruh tanggung jawab terhadap kondisi kendaraan selama digunakan dalam jabatan.
Erik menilai, regulasi tersebut menegaskan bahwa pejabat pengguna kendaraan dinas tidak boleh lepas tangan jika terjadi kerusakan atau kecelakaan, karena kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang dibiayai oleh uang rakyat. (MN)
Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Desa Lau Kersik Gunung Sitember, 9 KK Terdampak
Peristiwa
Eko Afrianta Sitepu Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Politik
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah