Senin, 11 Mei 2026

Ketua WIB Desak Oknum DPRD Segera Perbaiki Mobil Dinas Jabatan yang Rusak Akibat Kecelakaan

Mahmud Nasution - Selasa, 28 Oktober 2025 12:36 WIB
Ketua WIB Desak Oknum DPRD Segera Perbaiki Mobil Dinas Jabatan yang Rusak Akibat Kecelakaan
MN
Kolase Foto Ketua DPC WIB, Erik Astrada Nasution saat menyampaikan Aspirasi Di Kantor DPRD Padangsidimpuan dan Foto Mobil Dinas Fortuner BB 1660 F.

Padangsidimpuan, Asatupro.com – Ketua DPC Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kota Padangsidimpuan, Erik Astrada Nasution, mendesak Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, agar segera memperbaiki mobil dinas jabatan dengan nomor polisi BB 1660 F yang mengalami kecelakaan di jalur lintas Sumatera (Jalinsum) Kota Tebingtinggi.

Erik menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset milik daerah yang wajib dijaga, dipelihara, dan dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh setiap pejabat yang memegangnya selama masa jabatan.

"Kita hargai oknum bapak dewan ini karena sering menampung aspirasi masyarakat.

Tapi aspirasi kita ini juga perlu didengar: perbaiki mobil dinas jabatan yang mengalami kecelakaan itu, jangan biarkan terbengkalai sampai bertahun-tahun," ujar Erik Astrada kepada wartawan, Selasa (28/10/2025) di salah satu coffe shop Jl. Serma Lian Kosong.

Lebih lanjut, Erik menyebut bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padangsidimpuan telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait keberadaan dan kondisi mobil dinas tersebut. Rekomendasi itu menjadi dasar agar pihak terkait segera melakukan perbaikan dan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

"Kami mendapat informasi bahwa BK DPRD sudah memberikan surat rekomendasi mengenai mobil dinas itu. Artinya, sudah ada langkah resmi dari lembaga dewan. Tinggal bagaimana yang bersangkutan menunjukkan tanggung jawabnya," tegas Erik.

Ia juga menilai bahwa langkah BK DPRD tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan fungsi pengawasan terhadap etika dan tanggung jawab anggota dewan berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Erik mengingatkan momentum Hari Sumpah Pemuda sebagai saat yang tepat bagi, Rusydi Nasution untuk menunjukkan keteladanan dan rasa tanggung jawab moral terhadap fasilitas negara yang pernah digunakan selama menjabat.

Baca Juga:

"Kami mengingatkan Pak Rusydi Nasution di hari Sumpah Pemuda ini agar segera mempertanggungjawabkan mobil dinas jabatannya pada periode 2019–2024 yang mengalami kecelakaan," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 307 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pengguna barang wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional, termasuk seluruh tanggung jawab terhadap kondisi kendaraan selama digunakan dalam jabatan.

Erik menilai, regulasi tersebut menegaskan bahwa pejabat pengguna kendaraan dinas tidak boleh lepas tangan jika terjadi kerusakan atau kecelakaan, karena kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang dibiayai oleh uang rakyat. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dari Kursi Legislatif ke Ruang Tahanan: Jejak Politik Saripah Hanum Lubis di Tengah Pusaran Kasus
Aksi Heroik Lempar Amplop Saat Paripurna Berujung Rekomendasi BK, Klarifikasi dan Permohonan Maaf M. Fajar Dalimunthe Tertuang Dalam Rekomendasi
Lima Mobil Dinas Ditarik Ke Sekretariat Pemko Padangsidimpuan, Dua Innova Reborn dari Perkim dan PU serta Tiga Rush GR Sport dari Bappelitbangda
“Melanggar Aturan Lahan Sawah Dilindungi? Kadis Pertanian Ungkap Sanksinya”
“4 Aktivis Ditangkap, Pejabat Diduga di Tempat Hiburan: Koalisi Sipil Gelar Rembuk Rakyat”
Babak Baru Mobil Dinas Jabatan Rusydi Nasution, BK DPRD Padangsidimpuan Beri Rekomendasi
komentar
beritaTerbaru