Rabu, 30 April 2025

Bawaslu Sumut Akui Kecolongan Soal Paslon Tak Lengkapi Persyaratan Namun Lolos Maju Pilkada

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 20 Januari 2025 22:28 WIB
Bawaslu Sumut Akui Kecolongan Soal Paslon Tak Lengkapi Persyaratan Namun Lolos Maju Pilkada
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis saat menyampaikan data peta kerawanan Pilkada di Sumut beberapa waktu lalu.

Medan,asatupro.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengakui kecolongan soal adanya pasangan calon kepala daerah di Sumut yang tidak melengkapi persyaratan sebagai calon Bupati atau Walikota maju di Pilkada Sumut.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis usai menggelar evaluasi pelaksanaan Pilkada di Sumut, Senin (20/1/2025).

"Salah satu yang menjadi evaluasi bagi kami adalah soal data data pasangan calon di mana ada beberapa yang tidak lengkap persyaratan sehingga dalam proses pengawasan ada terlewatkan soal persyaratan calon," kata Aswin kepada asatupro.com.

Baca Juga:
Aswin mengatakan, persyaratan calon adalah hal mutlak yang mestinya dilengkapi. Misalnya seperti ijazah atau laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).

"Seperti ijazah, LHKPN dan persyaratan lainnya adalah sebuah hal kemutlakan paslon. Dan ini lolos dari pengawasan kita," ujarnya.

Selain persyaratan calon, Bawaslu juga menemukan adanya undangan yang tidak sampai kepada pemilih.

Selain itu, terdapat pula daftar pemilih yang belum cukup umur ikut dalam pemilihan kepala daerah 27 November 2024.

"Penetapan rekapitulasi jumlah pemilih, mungkin ada pemilih yang tidak diundang tapi yang milih. Tidak cukup umur ikut milih dibeberapa daerah mungkin ada kepentingan beberapa orang. Ini jadi catatan kami," ujar Aswin.

Lewat evaluasi yang dilakukan Bawaslu, Aswin mengharapkan adanya keinginan menghadirkan pemilihan yang berkualitas di Sumut.

Apalagi sebut Aswin banyak masyarakat yang menganggap Bawaslu tidak menelusuri seluruh laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Adanya anggapan dari pihak lainnya yang mungkin memandang tindakan yang dilaporkan tidak dilanjuti karena oleh Bawaslu. Padahal kita melihat apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil, tapi seolah-olah Bawaslu tidak menindaklanjuti temuan mereka," kata Aswin.

"Jadi ke depan ada harapan dan keinginan sikapnya stakeholder ingin pengawasan Bawaslu bisa lebih efektif dari kecurangan dan laporan."

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menggelar evaluasi pengawasan partisipatif pemilihan serentak tahun 2024 di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (20/1/2025)


Bawaslu Sumut mengadakan evaluasi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan organisasi masyarakat dari berbagai kalangan, organisasi pers hingga kaum disabilitas.

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis mengatakan, evaluasi digelar dengan tujuan meminta masukan dari segi pengawasan. Termasuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Sumut.

"Kita baru selesai Pilkada serentak 2024, melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut," katanya.

Lanjut Aswin, tujuan utama dalam evaluasi ini berguna untuk mengoreksi dan mengetahui kelamahan-kelemahan bagi jajaran Bawaslu Sumut. Termasuk juga hingga Bawaslu jajaran tingkat Kabupaten/Kota se-Sumut.

"Saya melihat banyak kelemahan, yang kami lakukan. Baik kami selaku lembaga pengawasan. Untuk itu perlu evaluasi agar ada perbaikan," kata Aswin.

Aswin mengatakan butuh evaluasi dan koreksi dari kalangan masyarakat dari pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024, yang sudah berlangsung. Dengan adanya evaluasi, maka diharapkan Bawaslu dari Provinsi hingga Kabupaten/Kota dapat mencatat kelemahan menjalankan tugas.

"Kalau kami sendiri memandang diri kami sendiri, pastinya kami memandang wah sudah sempurna lah. Itu membuat kami tidak bisa melihat kelemahan kami. Yang bisa melihat kelemahan itu, di luar dari kami. Harapan kami untuk periode akan datang," jelas Aswin.

Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada serentak tahun 2024 hampir selesai.

Saat ini sedang masuk tahapan gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Yang sedang berlangsung sedang bersengketa antara calon kepala daerah dengan KPU. Kita Bawaslu juga hadir di sana, sidang di Mahkamah Konstitusi," kata Suhadi.

Terjadwalkan, Bawaslu Sumut akan mengikuti sidang gugatan hasil Pilgub Sumut, yang dilayangkan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri di MK RI, Rabu 22 Januari 2025. Dan di Sumut ada 14 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi, yang mengajukan PHP hasil pemilihan ke MK.

"Sidang yang dijalani ada 15, lumayan banyak," kata Suhadi.

Suhadi mengungkapkan melalui kegiatan ini, diharapkan ada masukan, saran serta evaluasi disampaikan para undangan yang hadir bagi Bawaslu Sumut. Harapannya untuk memperbaiki diri dalam peningkatan tugas dan kinerja pengawasan.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu, bagi publik masih banyak kekurangan Bawaslu, Pemerintah, KPU dan steakholder lainnya. Wajar publik banyak catatan dalam pelaksanaan Pilkada untuk disampaikan disini bagi bahan koreksi bagi kami ke depannya," pungkasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Sumut Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Wewenang Pusat
komentar
beritaTerbaru