Jumat, 27 Juni 2025

STDB Seharusnya Gratis dan Bukan Wewenang Dinas Perizinan

Hendrik Hutabarat - Kamis, 21 November 2024 09:56 WIB
STDB Seharusnya Gratis dan Bukan Wewenang Dinas Perizinan
Hendrik
Wewenang pemberian STDB bukan berada di bawah Dinas PTSP, melainkan dinas yang terkait dengan perkebunan.

Medan, asatupro.com - Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) seharusnya bisa diperoleh secara gratis oleh para petani, termasuk para petani kelapa sawit, yang memiliki lahan tidak lebih dari 25 hektar (Ha).

"Dan kewenangan pemberian STDB bukan di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Sangkan M Sitompul SH MSc selaku Ketua Tim Kerja Gangguan Usaha Perkebunan (GUP) Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkan Sangkan M Sitompul saat menjadi pembicara dalam acara kunjungan lapangan atau field trip di kawasan Museum Perkebunan Indonesia (Musperin) Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, Kamis (21/11/2024).

Sebagai informasi, field trip itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan seminar nasional bertema "Mengantisipasi Gangguan Usaha dan Konflik untuk Menjaga Keberlangsungan Sawit Indonesia yang Berkelanjutan" yang digelar oleh Grup Media Perkebunan.

Baca Juga:

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari berbagai provinsi sentra sawit di Indonesia, termasuk dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hadir juga dari kalangan pengusaha dan petani sawit, termasuk petani sawit dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Aceh, Jambi, Riau, Sumatera Utara (Sumut), dan provinsi lainnya.

"STDB itu merupakan wewenang langsung dari Bupati atau Walikota, dan wewenang itu disampaikan ke dinas yang terkait dengan perkebunan, bukan ke Dinas PTSP," tutur Sangkan M Sitompul lebih lanjut.

Baca Juga:

Sangkan M Sitompul mengatakan hal itu karena masih ada berbagai kabupaten dan kota sentra sawit di Indonesia yang masih menganggap STDB sebagai sebuah perizinan dan wewenang itu diberikan kepada Dinas PTSP.

"Dan saya tegaskan bahwa peraturan yang berlaku menyebutkan STDB diberikan kepada petani sawit yang memiliki lahan tidak lebih dari 25 Ha. Ingat ya, tidak lebih dari 25 Ha," kata Sangkan M Sitompul kembali.

Hal itu ia sampaikan guna menanggapi pertanyaan dari peserta yang berasal dari sebuah perusahaan sawit yang mempertanyakan pemberian STDB dari pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) kepada petani binaan perusahaan sawit.

Peserta tersebut mengatakan ada Pemkab yang menerapkan pemberian STDB kepada para petani yang memiliki lahan sawit tidak lebih dari 20 Ha.

"Mana lebih tinggi, peraturan di tingkat kementerian atau peraturan di tingkat Bupati? Peraturan yang lebih tinggi yang berlaku, bukan peraturan bupati," kata Sangkan M Sitompul.


"Jadi, kalau peraturan tertinggi mengatakan STDB diberikan kepada petani sawit yang memiliki lahan tidak lebih dari 25 Ha, ya lakukan. Bukan tidak lebih dari 20 Ha seperti yang ada dalam peraturan Bupati," ia mengulangi kembali.

Sangkan M Sitompul menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan kelompok tani yang menerima STDB harus yang lahannya clear dan clean dari sisi administrasi dan peraturan yang ada.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Luarbiasa, ICRAF Sudah Bikin Petani Sawit di Kabupaten Labura Bahagia
SK Diserahkan, Kepengurusan Aspek-PIR Indonesia Cabang Sumut Siap Perkuat Basis Petani Sawit
Nasib Ribuan Petani Sawit Babak Belur, Netap Ginting Minta BPBD Aceh Lakukan Ini
Banjir Dongkrak Harga CPO pada Tender PT KPBN Periode 29 November 2024, tapi Begini Nasib Petani Sawit
Temui TRK-Sayang, Sekwil Apkasindo Aceh Boyong Petani Sawit
Usai Pilkada, Meroket Lagi Harga CPO Hasil Tender PT KPBN Periode 28 November 2024
komentar
beritaTerbaru