Medan, asatupro.com - Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) seharusnya bisa diperoleh secara gratis oleh para petani, termasuk para petani kelapa sawit, yang memiliki lahan tidak lebih dari 25 hektar (Ha).
"Dan kewenangan pemberian STDB bukan di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Sangkan M Sitompul SH MSc selaku Ketua Tim Kerja Gangguan Usaha Perkebunan (GUP) Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diungkapkan Sangkan M Sitompul saat menjadi pembicara dalam acara kunjungan lapangan atau field trip di kawasan Museum Perkebunan Indonesia (Musperin) Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, Kamis (21/11/2024).
Sebagai informasi, field trip itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan seminar nasional bertema "Mengantisipasi Gangguan Usaha dan Konflik untuk Menjaga Keberlangsungan Sawit Indonesia yang Berkelanjutan" yang digelar oleh Grup Media Perkebunan.
Baca Juga:
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari berbagai provinsi sentra sawit di Indonesia, termasuk dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hadir juga dari kalangan pengusaha dan petani sawit, termasuk petani sawit dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Aceh, Jambi, Riau, Sumatera Utara (Sumut), dan provinsi lainnya.
"STDB itu merupakan wewenang langsung dari Bupati atau Walikota, dan wewenang itu disampaikan ke dinas yang terkait dengan perkebunan, bukan ke Dinas PTSP," tutur Sangkan M Sitompul lebih lanjut.
Baca Juga:
Editor
: Hendrik Hutabarat
Tags
beritaTerkait
komentar