Sangkan M Sitompul mengatakan hal itu karena masih ada berbagai kabupaten dan kota sentra sawit di Indonesia yang masih menganggap STDB sebagai sebuah perizinan dan wewenang itu diberikan kepada Dinas PTSP.
"Dan saya tegaskan bahwa peraturan yang berlaku menyebutkan STDB diberikan kepada petani sawit yang memiliki lahan tidak lebih dari 25 Ha. Ingat ya, tidak lebih dari 25 Ha," kata Sangkan M Sitompul kembali.
Hal itu ia sampaikan guna menanggapi pertanyaan dari peserta yang berasal dari sebuah perusahaan sawit yang mempertanyakan pemberian STDB dari pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) kepada petani binaan perusahaan sawit.
Peserta tersebut mengatakan ada Pemkab yang menerapkan pemberian STDB kepada para petani yang memiliki lahan sawit tidak lebih dari 20 Ha.
Baca Juga:
"Mana lebih tinggi, peraturan di tingkat kementerian atau peraturan di tingkat Bupati? Peraturan yang lebih tinggi yang berlaku, bukan peraturan bupati," kata Sangkan M Sitompul.

"Jadi, kalau peraturan tertinggi mengatakan STDB diberikan kepada petani sawit yang memiliki lahan tidak lebih dari 25 Ha, ya lakukan. Bukan tidak lebih dari 20 Ha seperti yang ada dalam peraturan Bupati," ia mengulangi kembali.
Baca Juga:
Sangkan M Sitompul menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan kelompok tani yang menerima STDB harus yang lahannya clear dan clean dari sisi administrasi dan peraturan yang ada.
Editor
: Hendrik Hutabarat
Tags
beritaTerkait
komentar