Medan,asatupro.com-Polrestabes Medan secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara hukum yang melibatkan anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor. Penghentian kasus ini ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Antonius, yakni Fernando Raja Sipahutar, S.H. dan Lantur Tumanggor, S.H., dalam konferensi pers di Gedung Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid Ujung No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Selasa (25/8/2026).
Fernando memaparkan, perkara ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan oleh Robin Marojahan Silalahi dengan nomor LP/B/2424/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 7 Juni 2026. Kasus ini kemudian berlanjut dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Juli 2026 dan penetapan tersangka terhadap kliennya pada 20 Juli 2026.
Seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Atas dasar perdamaian tersebut, pihak terlapor memohon agar kepolisian menghentikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice yang berpedoman pada Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021.
Baca Juga:
"Selaku kuasa hukum dan keluarga besar Antonius Tumanggor, kami langsung menyambut baik upaya damai ini. Bagaimanapun juga, mereka adalah tetangga dekat, dan tidak elok jika persoalan ini terus berlarut-larut," ujar Fernando.
Ia mengungkapkan, kesepakatan damai antara keluarga Antonius Tumanggor dan pelapor Robin Marojahan Silalahi tercapai pada 25 Juli 2026. Pada hari yang sama, pelapor langsung menyerahkan surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan ke Polrestabes Medan.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Polrestabes Medan menggelar perkara khusus Restorative Justice pada 21 Agustus 2026. Hasilnya, laporan polisi serta seluruh proses penyidikan dinyatakan resmi dihentikan karena kedua belah pihak telah berdamai.
Baca Juga:
Fernando turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan beserta Kasat Reskrim yang telah merespons permohonan tersebut dengan baik. Ia juga mengimbau rekan-rekan media untuk memperbarui pemberitaan sesuai dengan perkembangan terbaru (update).
Selama proses hukum berjalan, tim penasihat hukum menegaskan bahwa kliennya senantiasa kooperatif dan menghormati prosedur hukum yang ditangani oleh Polrestabes Medan.
Di tempat yang sama, Antonius Devolis Tumanggor menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada jajaran Polrestabes Medan yang telah memfasilitasi proses perdamaian ini.
"Terlapor dan pelapor telah sepakat menempuh jalan damai secara kekeluargaan. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolrestabes Medan beserta jajaran atas terlaksananya proses Restorative Justice ini," pungkasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar