Selasa, 25 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Oknum Pengacara "Jual Janji" Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Keluarga Untuk Bebaskan Tersangka Tahanan Narkoba Sebesar Rp200 Juta

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 24 Agustus 2026 15:15 WIB
Oknum Pengacara "Jual Janji" Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Keluarga Untuk Bebaskan Tersangka Tahanan Narkoba Sebesar Rp200 Juta
Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara, Senin (24/8/2026).

Medan,asatupro.com-Praktik dugaan pemerasan dan penipuan berkedok pengurusan perkara kembali mencoreng dunia peradilan. Seorang wanita bernama Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara, Senin (24/8/2026).

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Terlapor AL disangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

​Kasus ini bermula ketika ayah pelapor ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Memanfaatkan situasi keluarga yang panik, AL mendatangi korban dan menjanjikan mampu membebaskan sang ayah dari jerat hukum dengan syarat menyetor uang sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:

​Saat dikonfirmasi awak media di Mapolda Sumut, Ayu mengungkapkan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap:

  1. Tahap Pertama: Sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.
  2. Tahap Kedua: AL kembali meminta tambahan Rp50 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya dengan dalih dana sebelumnya kurang untuk "dibagikan ke anggota."

​Namun, janji manis tersebut tinggal janji. Alih-alih bebas, sang ayah tetap ditahan, uang raib, dan terlapor justru menghilang tanpa jejak serta memutus seluruh akses komunikasi.

​"Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir. Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain," tegas Ayu usai membuat laporan.

Baca Juga:

​Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp200 juta serta kerugian imateril berupa trauma psikologis yang mendalam bagi keluarga.

​Melalui laporan ini, korban mendesak Kapolda Sumut beserta jajaran Ditreskrimum Polda Sumut untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Tindakan terlapor dinilai tidak hanya mencederai hukum pidana, tetapi juga merusak muruah dan martabat profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia). (Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan: Lapas Kelas I Medan Resmikan Budidaya Hidroponik dan Ikan Air Tawar
Plt Ketua Nasional GTDI Imbau Peserta Mubes XXV Jaga Keamanan dan Kondusifitas
DPD Rumah Gibran Sumut Desak Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Binjai: Jangan Jadikan Hak Warga Binaan Sebagai Lahan Pungutan
Diduga Tak Sesuai Juknis, Pekerjaan Replanting dan Parit Isolasi PTPN IV Bah Jambi Diminta Diperiksa
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
komentar
beritaTerbaru