Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama “Lundu” Disebut Warga, Polres Tanah Karo Didesak Bertindak!
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama &ldquoLundu&rdquo Disebut Warga, Polres Tanah Karo Didesak Bertindak!
Hukrim
Medan,asatupro.com-Praktik dugaan pemerasan dan penipuan berkedok pengurusan perkara kembali mencoreng dunia peradilan. Seorang wanita bernama Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara, Senin (24/8/2026).
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Terlapor AL disangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Kasus ini bermula ketika ayah pelapor ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Memanfaatkan situasi keluarga yang panik, AL mendatangi korban dan menjanjikan mampu membebaskan sang ayah dari jerat hukum dengan syarat menyetor uang sebesar Rp200 juta.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi awak media di Mapolda Sumut, Ayu mengungkapkan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap:
Namun, janji manis tersebut tinggal janji. Alih-alih bebas, sang ayah tetap ditahan, uang raib, dan terlapor justru menghilang tanpa jejak serta memutus seluruh akses komunikasi.
"Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir. Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain," tegas Ayu usai membuat laporan.
Baca Juga:
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp200 juta serta kerugian imateril berupa trauma psikologis yang mendalam bagi keluarga.
Melalui laporan ini, korban mendesak Kapolda Sumut beserta jajaran Ditreskrimum Polda Sumut untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Tindakan terlapor dinilai tidak hanya mencederai hukum pidana, tetapi juga merusak muruah dan martabat profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia). (Red/Tim)
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama &ldquoLundu&rdquo Disebut Warga, Polres Tanah Karo Didesak Bertindak!
Hukrim
GEBRAKAN BESAR DI JERMAL! Polda Sumut, TNI, dan BNN Turun Bersama, Lima Orang Diamankan
Hukrim
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Peristiwa
Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa
Hukrim
GEMPAR! Warga Pematangsiantar Klaim Dimintai Ratusan Juta Terkait Kasus TPPO, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan &039Pengkondisian Perkara&039
Peristiwa
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno Jangan Lupa Sejarah
Peristiwa
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
Daerah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
Medan