Raja dan Ratu Judi Tembak Ikan di Medan Utara Disorot, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Raja dan Ratu Judi Tembak Ikan di Medan Utara Disorot, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Hukrim
Batam,asatupro.com-Persoalan pembayaran invoice antara PT Batam Usaha Truking (BUT) dan PT Pelayaran Sukses Sindo Damai (PSSD) menjadi sorotan. Pihak PT BUT mengaku sejumlah tagihan atas kerja sama jasa yang telah berjalan beberapa bulan belum dibayarkan oleh PT PSSD.
Nilai tagihan tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah. Pihak vendor berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai pekerjaan dan layanan yang telah diberikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Asatupro.com, PT PSSD merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan laut, keagenan kapal, pengiriman logistik, serta ekspedisi muatan. Perusahaan tersebut melayani pengiriman kontainer domestik maupun internasional dan memiliki cabang operasional di Batam.
Kantor pusat PT PSSD tercatat beralamat di Rukan Artha Gading Niaga Blok G No. 5, Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara dan beralamat cabang Batam di Komp. Bumi Ayu Lestari, Jl. Raja Ali H, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Terkait persoalan pembayaran tersebut, Kepala Cabang Batam PT PSSD, Harahap, mengatakan persyaratan administrasi dari pihak vendor disebut telah dipenuhi. Namun, menurutnya, kewenangan pembayaran berada pada manajemen perusahaan di Singapura.
"Kendalanya tidak, persyaratan sudah memenuhi, namun saya tidak berwenang untuk pembayaran itu karena manajemennya di Singapura. Sudah ditanya dan jawaban dari sana sedang pengecekan," ujar Harahap saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pihak PT BUT mengaku kecewa karena tagihan yang diajukan belum juga mendapatkan penyelesaian meski telah beberapa kali mendatangi kantor PT PSSD di Batam.
Baca Juga:
Perwakilan PT BUT, Jumatan, menyebut pembayaran tersebut telah tertunda sekitar empat bulan. Ia berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa harus menempuh jalur hukum.
"Sudah berjalan empat bulan belum ada pembayaran. Kami sudah tiga kali datang ke kantor, namun belum memberikan solusi dan selalu ada alasan yang sama. Kami hanya menuntut hak kami," kata Jumatan.
Menurut Jumatan, apabila tidak terdapat penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya mempertimbangkan melayangkan somasi kepada PT PSSD. Jika langkah tersebut juga tidak mendapatkan respons, pihak vendor menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan alasan kewenangan pembayaran yang disebut berada di manajemen Singapura, sementara pekerjaan dan kegiatan operasional perusahaan berlangsung di Batam.
"Beroperasi di Batam, tapi kok disuruh nagih di Singapura, itu tidak masuk akal," ujarnya.
Dalam pertemuan mediasi, pihak PT BUT masih memberikan kesempatan kepada PT PSSD untuk mengambil kebijakan dan menyelesaikan pembayaran dalam beberapa hari ke depan.
Persoalan ini pada dasarnya merupakan sengketa pembayaran antara dua pihak yang memiliki hubungan kerja sama. Karena itu, penyelesaian melalui komunikasi, pemeriksaan dokumen kontrak, invoice, serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak menjadi langkah yang penting sebelum menempuh proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Asatupro.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PSSD maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan pembayaran tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik...
Raja dan Ratu Judi Tembak Ikan di Medan Utara Disorot, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Hukrim
Invoice Vendor PT BUT Belum Dibayar Empat Bulan, PT PSSD Diminta Segera Penuhi Kewajiban
Peristiwa
Medan,asatupro.comMantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam Misrayani S. Pd,M.Si kini merasa lega karena status tersangka dirinya selama sat
Hukrim
Berkat Bantuan Kapolrestabes Medan, Warga Laut Dendang Sukses Selenggarakan Perlombaan Semarak Kemerdekaan Ke81 RI
Medan
Kapolres Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Pematang Siantar, Wujud Sinergitas Forkopimda
Daerah
Peringati HUT RI ke81, 1.000 Spanduk Boikot Khas Hotel Parapat Bertebaran di Sumut, AMPDT Soroti Dugaan Pelanggaran Pajak, Limbah, dan Hak
Peristiwa
Tebingtinggi , asatupro.com Para petani yang tergabung dalam Perkumpulan Pekebun Tunas Sawita (PPTS), Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis,
Perkebunan
BGN Evaluasi Dapur MBG di Karo, Bakal Tiru Test Chemical SPPG Polri
Nasional
Jakarta, asatupro.com Program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dijalankan oleh (TJSL) PTPN IV PalmCo untuk Semester I 2026 ini se
Perkebunan
81 Tahun Indonesia Merdeka Momentum Evaluasi Total PrabowoGibran
Nasional