Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
Batu Bara,asatupro.com-Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD H. O. K. Arya Zulkarnaen, Kabupaten Batu Bara, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah paket pekerjaan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut diduga telah mulai dikerjakan di lapangan, padahal paket proyek dimaksud belum tercantum atau diumumkan secara resmi melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya dari praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Ismail, S.H.
Menanggapi fenomena proyek yang berjalan mendahului proses pengadaan resmi ini, Ismail melayangkan kecaman keras. Menurutnya, tindakan memulai pengerjaan fisik atau pengadaan sebelum terpublikasi di SiRUP dan SPSE merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta sarat akan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Sangat tidak logis dan melanggar hukum jika proyek yang menggunakan anggaran negara atau daerah sudah dikerjakan di lapangan, namun paketnya belum tayang di SiRUP maupun LPSE. Ini mencederai transparansi," tegas Ismail, S.H.
Baca Juga:
Ismail mempertanyakan mekanisme penunjukan penyedia dalam proyek tersebut. Ia menduga adanya prosedur yang dipaksakan atau tidak sesuai aturan.
"Melalui mekanisme apa proyek itu berjalan? Siapa pemenangnya? Dan siapa yang memberi restu untuk mendahului kontrak? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi berupa persekongkolan jahat dalam pengadaan," tambahnya.
Ia mendesak manajemen RSUD H. O. K. Arya Zulkarnaen serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Batu Bara untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Ismail juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga:
Pelanggaran Regulasi Pengadaan
Praktik pengerjaan proyek mendahului penayangan di SiRUP merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:
Kasus di RSUD H. O. K. Arya Zulkarnaen ini kini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi di Kabupaten Batu Bara. Publik menanti langkah konkret aparat berwenang untuk mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab di balik misteri proyek "jalan duluan, tayang kemudian" tersebut.
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa