Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
Medan,asatupro.com-Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan yang ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menggelar Seminar Ilmiah dengan tema : Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana yang akan digelar Selasa (26/8/2025 di Lantai 2 Gedung Peradilan Semu FH USU, Kampus FH USU Jalan Universitas Padang Bulan, Medan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH,M.Hum melalui Ketua Seksi Seminar yang juga Asdatun Kejati Sumut Datuk Rosihan Anwar, SH,MH, Minggu (24/8/2025) menyampaikan bahwa seminar ilmiah tersebut akan dibuka secara langsung oleh Kajati Sumut Harli Siregar dan Keynote Speaker Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, SH., MM.
Seminar ilmiah juga menghadirkan narasumber Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH., MS (Guru Besar Hukum Pidana FH USU), Dr. H.Siswandriyono, SH., M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Medan), dipandu Moderator Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum (Dosen FH USU) dan MC acara seminar Dr. Detania Sukarja, SH.LLM (Dosen FH USU).
"Kegiatan Seminar Ilmiah ini akan diikuti seluruh pegawai Kejati Sumut termasuk 28 Kejari dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah kerja Kejati Sumut. Masyarakat umum juga bisa mengikuti acaranya lewat akun media sosial IG Kejati Sumut yang disiarkan secara live," katanya.
Baca Juga:
Lebih lanjut Asdatun menyampaikan, kegiatan seminar ilmiah ini dilakukan secara hibrid yang akan diikuti oleh civitas akademi, organisasi profesi, koalisi masyarakat sipil, seluruh pegawai Kejati Sumut dan Kejari serta cabang kejaksaan negeri diwilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sesuai dengan tema peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI "Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju", lanjut Datuk Rosihan Anwar seminar ilmiah kali ini diharapkan dapat membuka wawasan baru dan khazanah penegakan hukum yang berkeadilan.
"Selain menggelar kegiatan seminar ilmiah, rangkaian kegiatan menyambut Harlah ke-80 Kejaksaan RI juga digelar Pekan Olahraga yang mempertandingkan beberapa cabang olahraga, anjangsana ke Purna Adhyaksa dan kegiatan bakti sosial lainnya," tandasnya.
Baca Juga:
Perlu diinformasikan bahwa Hari Lahir Kejaksaan diperingati setiap tanggal 2 September, sedangkan HBA (Hari Bhakti Adhyaksa) diperingati pada tanggal 22 Juli. HBA sendiri diperingati sebagai perubahan struktur kelembagaan pada tahun 1960, sedangkan hari lahir Kejaksaan yang sebenarnya adalah 2 September 1945, ketika Kejaksaan Republik Indonesia didirikan.
Hal ini yang membedakan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yakni pada peristiwa 22 Juli 1960 terjadi pemisahan secara kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman yang saat ini bernama Kementerian Hukum.
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padan
Hukrim
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga DitutupTutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Hukrim
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Hukrim
Lomba Cerdas Cermat SMA SiantarSimalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam BerjamJam di Sumatera
Nasional
LLDikti Wilayah I Raih Penghargaan Implementasi Full CMS Terbaik dari Kemenkeu RI
Pendidikan
Diduga Titip Anak Masuk SMA Negeri, Nama Ketua Relawan dan Lingkaran Kekuasaan Terseret
Medan
DPP Fromper Minta Judi Tembak Ikan Merek GBM99 Milik Asen Dikelola Cici Menjamur Medan Utara Harus di Berantas Habis Jangan Kasih Ampun
Hukrim