Rabu, 30 April 2025

Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Pecat 40 Dosen Tetap Non PNS

Redaksi - Kamis, 02 Januari 2025 11:27 WIB
Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Pecat 40 Dosen Tetap Non PNS
Surat keputusan pemberhentian dosen UIN Syhada Padangsidimpuan. (Ist)
Padangsidimpuan,asatupro.com-Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan, Muhammad Darwis Dasopang, memberhentikan 40 orang dosen tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil pada, Rabu (1/1).

Alasannya, tidak ada penampungan anggaran gaji. Kemudian masih berusia di bawah 35 tahun dan punya kesempatan melamar CPNS. Sedangkan untuk diusulkan menjadi dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), masih ada dosen yang lebih senior.

"Kata Rektor, masih banyak Dosen Tetap non ASN yang yang lebih senior untuk diusulkan menjadi dosen P3K. Sehingga kami harus diberhentikan," keluh beberapa dosen yang dipecat dan minta identitasnya dirahasiakan dikutip dari waspada.id, Rabu (1/1).

Para dosen yang dipecat ini menceritakan, mereka sudah mengabdi beberapa tahun di UIN Syahada Padangsidimpuan. Bahkan telah banyak yang berkeluarga dan bergantung hidup dari penghasilan sebagai Dosen Tetap non ASN.

Baca Juga:

Keputusan Rektor UIN Syahada yang memberhentikan mereka dengan salah satu alasan tidak diusulkan sebagai dosen P3K karena masih ada dosen lain yang usianya lebih senior, dinilai sangat tidak adil.

"Ini tidak adil. Harusnya pak Rektor memperhatikan kompetensi para dosennya. Bukan beralasan lebih senior, padahal ada faktor tertentu. Perguruan tinggi itu mencetak generasi intelektual bangsa, bukan karena faktor X," sebut mereka.

Dari sisi kinerja, mereka menyatakan siap diadu dengan para dosen yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut. Karena itulah mereka menuntut keadilan atas sikap Rektor UIN SyahadaPadangsidimpuan.

Baca Juga:

Rektor dan pihak Rektorat UIN Syahada Padangsidimpuan yang berupaya dikonfirmasi lewat pesan whatsApp, belum berhasil. Pesan terkirim, tetapi masih centang satu, sedangkan telepon tidak berdering atau masih memanggil.

Namun, salah seorang pegawai tata usaha yang tidak berkompeten menjawab konfirmasi wartawan, kepada waspada.id mengirimkan dokumen yang menjadi alasan kenap Rektor harus memberhentikan para dosen tersebut.

Alasan pertama ada pada dokumen berisi surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN.

Berdasarkan Pasal 66 UU No.20 tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi,

"Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."

Adapun pegawai non ASN yang ditampung anggaran gajinya adalah yang telah diangkat, yang sedang berproses dan yang telah diusulkan pengangkatannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara Rektor UIN SyahadaPadangsidimpuan, Muhammad Darwis Dasopang, dalam Keputusan Rektorat nomor -/Un.28/A/B/KP.09/12/2024 menjelaskan, pemberhentian tersebut adalah menindaklanjuti surat Menpan RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Surat tersebut tentang penganggaran gaji bagi Pegawai Non ASN. Maka berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan pemutusan hubungan kerja Dosen Tetap bukan PNS UIN Syahada Padangsidimpuan. Karena anggaran gajinya tidak ditampung lagi.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dikenal Dermawan, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Diduga Kesandung Kasus
Berikut Jumlah WBP Lapas Padangsidimpuan Terima RK Lebaran 1446 Hijriah
Siapa Dalang dibalik Karut-marut Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2024 ?
Ketua Komisi I Diam dan Tegang Hadapi Wartawan Soal Penyebab Defisit Anggaran mencapai Rp.27 Milar di Pemko Padangsidimpuan TA. 2024
Berikut Pernyataan Kuasa Hukum "MA" dan Pihak UMTS Terkait Penggelapan UKT Senilai Rp.1,2 Miliar
Akhirnya Permintaan DPC GRIB JAYA Tapsel di Sahuti PN Psp
komentar
beritaTerbaru