Rabu, 30 April 2025

Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Pecat 40 Dosen Tetap Non PNS

Redaksi - Kamis, 02 Januari 2025 11:27 WIB
Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Pecat 40 Dosen Tetap Non PNS
Surat keputusan pemberhentian dosen UIN Syhada Padangsidimpuan. (Ist)
Rektor dan pihak Rektorat UIN Syahada Padangsidimpuan yang berupaya dikonfirmasi lewat pesan whatsApp, belum berhasil. Pesan terkirim, tetapi masih centang satu, sedangkan telepon tidak berdering atau masih memanggil.

Namun, salah seorang pegawai tata usaha yang tidak berkompeten menjawab konfirmasi wartawan, kepada waspada.id mengirimkan dokumen yang menjadi alasan kenap Rektor harus memberhentikan para dosen tersebut.

Alasan pertama ada pada dokumen berisi surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN.

Berdasarkan Pasal 66 UU No.20 tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi,

Baca Juga:

"Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."

Adapun pegawai non ASN yang ditampung anggaran gajinya adalah yang telah diangkat, yang sedang berproses dan yang telah diusulkan pengangkatannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara Rektor UIN SyahadaPadangsidimpuan, Muhammad Darwis Dasopang, dalam Keputusan Rektorat nomor -/Un.28/A/B/KP.09/12/2024 menjelaskan, pemberhentian tersebut adalah menindaklanjuti surat Menpan RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Baca Juga:

Surat tersebut tentang penganggaran gaji bagi Pegawai Non ASN. Maka berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan pemutusan hubungan kerja Dosen Tetap bukan PNS UIN Syahada Padangsidimpuan. Karena anggaran gajinya tidak ditampung lagi.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dikenal Dermawan, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Diduga Kesandung Kasus
Berikut Jumlah WBP Lapas Padangsidimpuan Terima RK Lebaran 1446 Hijriah
Siapa Dalang dibalik Karut-marut Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2024 ?
Ketua Komisi I Diam dan Tegang Hadapi Wartawan Soal Penyebab Defisit Anggaran mencapai Rp.27 Milar di Pemko Padangsidimpuan TA. 2024
Berikut Pernyataan Kuasa Hukum "MA" dan Pihak UMTS Terkait Penggelapan UKT Senilai Rp.1,2 Miliar
Akhirnya Permintaan DPC GRIB JAYA Tapsel di Sahuti PN Psp
komentar
beritaTerbaru