Rabu, 30 April 2025

Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Pecat 40 Dosen Tetap Non PNS

Redaksi - Kamis, 02 Januari 2025 11:27 WIB
Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Pecat 40 Dosen Tetap Non PNS
Surat keputusan pemberhentian dosen UIN Syhada Padangsidimpuan. (Ist)
Padangsidimpuan,asatupro.com-Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan, Muhammad Darwis Dasopang, memberhentikan 40 orang dosen tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil pada, Rabu (1/1).

Alasannya, tidak ada penampungan anggaran gaji. Kemudian masih berusia di bawah 35 tahun dan punya kesempatan melamar CPNS. Sedangkan untuk diusulkan menjadi dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), masih ada dosen yang lebih senior.

"Kata Rektor, masih banyak Dosen Tetap non ASN yang yang lebih senior untuk diusulkan menjadi dosen P3K. Sehingga kami harus diberhentikan," keluh beberapa dosen yang dipecat dan minta identitasnya dirahasiakan dikutip dari waspada.id, Rabu (1/1).

Para dosen yang dipecat ini menceritakan, mereka sudah mengabdi beberapa tahun di UIN Syahada Padangsidimpuan. Bahkan telah banyak yang berkeluarga dan bergantung hidup dari penghasilan sebagai Dosen Tetap non ASN.

Baca Juga:

Keputusan Rektor UIN Syahada yang memberhentikan mereka dengan salah satu alasan tidak diusulkan sebagai dosen P3K karena masih ada dosen lain yang usianya lebih senior, dinilai sangat tidak adil.

"Ini tidak adil. Harusnya pak Rektor memperhatikan kompetensi para dosennya. Bukan beralasan lebih senior, padahal ada faktor tertentu. Perguruan tinggi itu mencetak generasi intelektual bangsa, bukan karena faktor X," sebut mereka.

Dari sisi kinerja, mereka menyatakan siap diadu dengan para dosen yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut. Karena itulah mereka menuntut keadilan atas sikap Rektor UIN SyahadaPadangsidimpuan.

Baca Juga:

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dikenal Dermawan, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Diduga Kesandung Kasus
Berikut Jumlah WBP Lapas Padangsidimpuan Terima RK Lebaran 1446 Hijriah
Siapa Dalang dibalik Karut-marut Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2024 ?
Ketua Komisi I Diam dan Tegang Hadapi Wartawan Soal Penyebab Defisit Anggaran mencapai Rp.27 Milar di Pemko Padangsidimpuan TA. 2024
Berikut Pernyataan Kuasa Hukum "MA" dan Pihak UMTS Terkait Penggelapan UKT Senilai Rp.1,2 Miliar
Akhirnya Permintaan DPC GRIB JAYA Tapsel di Sahuti PN Psp
komentar
beritaTerbaru