Minggu, 10 Mei 2026

Dituding Salahgunakan Wewenang dalam Pengusulan KIP Kuliah, Ini Penjelasan Kepala LLDikti Wilayah I

Zulhamdani Napitupulu - Sabtu, 10 Januari 2026 17:34 WIB
Dituding Salahgunakan Wewenang dalam Pengusulan KIP Kuliah, Ini Penjelasan Kepala LLDikti Wilayah I
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Dr. Syaiful Anwar Matondang

Medan,asatupro.com-Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Dr. Syaiful Anwar Matondang memberikan klarifikasi atas tudingan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait lolosnya pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan.

Isu tersebut mencuat setelah sekelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beberapa hari lalu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Syaiful Anwar Matondang menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan keliru. Ia menjelaskan, peran LLDikti Wilayah I dalam program KIP Kuliah sebatas mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan administratif dan akademik, bukan sebagai pihak yang menentukan pencairan dana.

"LLDikti hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat. Keputusan dan pencairan sepenuhnya berada di pemerintah pusat," tegasnya.

Baca Juga:

Ia memaparkan, sejumlah syarat yang wajib dipenuhi perguruan tinggi antara lain: institusi dan program studi aktif serta terakreditasi, tidak sedang dalam pembinaan, rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), memiliki Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual yang disahkan Inspektorat Jenderal, serta memiliki proporsi dan prestasi mahasiswa yang memadai.

Setelah pengusulan dilakukan, lanjut Syaiful, pemerintah pusat langsung menyalurkan dan, dengan mekanisme pembayaran uang kuliah (SPP) ke rekening yayasan dan uang saku langsung ke rekening mahasiswa penerima.

"LLDikti secara tegas melarang Perguruan Tinggi Swasta memungut biaya apa pun dari mahasiswa KIP Kuliah. Ada pakta integritas yang wajib ditandatangani pimpinan kampus," ujarnya.

Baca Juga:

Selain itu, Syaiful juga menjelaskan bahwa terdapat dua jalur pengusulan KIP Kuliah, yakni melalui LLDikti dan melalui jalur aspirasi partai politik. Untuk jalur aspirasi, proses pengusulan tidak melalui LLDikti, melainkan langsung didaftarkan oleh pihak partai politik ke pemerintah pusat.

Atas dasar itu, Syaiful menyebut tudingan yang dialamatkan kepadanya sebagai fitnah yang mencederai profesionalisme lembaga yang ia pimpin. Ia memastikan LLDikti Wilayah I bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh isu yang menyesatkan, dan kami juga mengajak media untuk membantu menyosialisasikan tata cara pengusulan KIP Kuliah secara benar," pungkasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
Polres Tanah Karo Amankan Dua Mesin Tembak Ikan di Tiga Binanga, Diduga Milik Oknum TNI
Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan Brimob Polda Sumut, Situasi Kondusif Tanpa Gangguan
Prananda Paloh Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tebing Tinggi
Sumut Raih Juara I Creative Financing Kemendagri, Bunda Yin: Bukti Kepemimpinan Bobby Nasution Berkah dan Inovatif
Judi Tembak Ikan Cici GBM99 'Dipelihara' Menjamur di Belawan, Warga Resah – Aparat Dinilai Tutup Mata
komentar
beritaTerbaru