Kamis, 13 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat

Jalaluddin Lase - Jumat, 08 Mei 2026 20:01 WIB
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Direktur Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh, Khairul Abrar IH.(ist)
Banda Aceh,asatupro.com-Direktur Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh, Khairul Abrar IH, menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait legalisasi penambangan rakyat yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah nyata di lapangan.

Dalam rilis yang dikirim melalui media ini, Jumat (8/5/2026), Khairul Abrar IH menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terus menutup mata terhadap realitas tambang rakyat yang selama ini hidup di tengah masyarakat.

Menurutnya, jika dikelola secara legal, transparan, dan diawasi dengan ketat, sektor tambang rakyat justru mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar bagi Aceh maupun daerah lainnya di Indonesia.

"Jangan hanya bicara penertiban dan penangkapan. Negara harus hadir memberikan solusi. Presiden Prabowo pernah menyampaikan keberpihakan terhadap penambangan rakyat. Hari ini masyarakat menunggu realisasi janji itu," tegas Khairul Abrar IH.

Baca Juga:

Ia menilai, selama tambang rakyat tidak memiliki payung hukum yang jelas, maka praktik penambangan ilegal akan terus tumbuh dan sulit dikendalikan. Kondisi tersebut dinilai memicu berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya potensi pemasukan negara dan daerah.

"Selama rakyat dipaksa bekerja dalam ruang ilegal, maka mafia tambang akan terus hidup. Negara rugi, rakyat ditekan, lingkungan rusak. Ini harus dihentikan dengan kebijakan yang berani dan berpihak kepada masyarakat kecil," ujarnya.

Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh juga meminta agar pemerintah melibatkan berbagai pihak dalam proses pengawasan jika legalisasi tambang rakyat benar-benar dijalankan. Pelibatan instansi terkait, aparat penegak hukum, akademisi, hingga LSM peduli lingkungan dinilai sangat penting agar aktivitas tambang rakyat tetap terkendali dan tidak merusak ekosistem.

Baca Juga:

"Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan pemerintah semata. Harus ada keterlibatan publik, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil agar tambang rakyat berjalan dengan aturan yang jelas serta tetap menjaga kelestarian hutan dan sungai," lanjutnya.

Selain itu, Khairul Abrar IH menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat harus berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Menurutnya, masyarakat di kawasan tambang selama ini hanya menjadi penonton di tanah sendiri, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak luar.

"Rakyat jangan terus dijadikan korban. Jika tambang rakyat dilegalkan, maka masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama dalam mendapatkan manfaat ekonomi, lapangan kerja, hingga peningkatan kesejahteraan," tutupnya.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke-4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Fadhlullah: Dayah Jadi Kunci Mencetak Generasi Aceh Berkarakter
Publik Ragukan Keseriusan Aparat Berantas Tambang "Pengusaha Tidak Tersentuh Hukum Dalam Operasi Gabungan"
SPS Aceh Kembali Dipimpin Mukhtaruddin Usman Melalui Musda III Kemaren
Muncul Isu Reshuffle Awal Agustus, Istana Buka Suara: Kalaupun Ada Untuk 2 Posisi Menteri Ini!
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
komentar
beritaTerbaru