Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Peristiwa
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer atau Noel. Ketua Umum Jokowi Mania yang kemudian menjadi Ketum Prabowo Mania itu ditangkap bersama sembilan orang lain pada Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta.
Pimpinan KPK menjelaskan, penangkapan tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang dilakukan Noel terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.
Penangkapan Noel menjadi tamparan keras, mengingat dirinya merupakan aktivis 98 yang dikenal vokal. Ia ditangkap ketika suasana peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia masih berlangsung, sehingga dianggap sebagai tindakan memalukan bagi kalangan aktivis.
Maraknya OTT belakangan ini, menunjukkan pola hubungan yang rumit antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Hampir mustahil, kata mereka, sebuah perusahaan mendapatkan proyek atau izin tanpa adanya "Hadiah" atau "Janji" kepada oknum pejabat. Bahkan pekerjaan yang sudah berjalan maupun selesai pun seringkali harus disertai pemberian.
Baca Juga:
Kondisi inilah yang membuat pihak swasta terpaksa mengalokasikan 20–30 persen dari nilai kontrak untuk mengakomodasi pungutan dari oknum penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.
Sebagai Ketum Prabowo Mania, tindakan Noel dinilai mencoreng wajah Presiden Prabowo Subianto. Kehadirannya dalam perayaan HUT Ke-80 RI di Istana Negara, menurut kritik, justru menjadi ironi setelah dirinya ditangkap dalam kasus dugaan korupsi.
Karena itu, sejumlah aktivis menilai perlu langkah luar biasa. Presiden Prabowo didorong menerbitkan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat pasal hukuman mati bagi koruptor, serta aturan pemiskinan terhadap pelaku korupsi.
Baca Juga:
Selain itu, Perppu tersebut juga diharapkan memberi pembebasan hukum bagi pihak swasta yang terbukti diperas penyelenggara negara, sebab pungli dan pemerasan berbeda dengan praktik suap.
Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Peristiwa
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
Peristiwa
AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus
Peristiwa
Kesatrian Kogabwilhan II Resmi Pindah Ke Balikpapan
Nasional
Desa Berampu Hadirkan Layanan "Si Jempol", Warga Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan Langsung di Kantor Desa
Daerah
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersilaturahmi dengan pimpinan dan keluarga besar Dayah Abu Paya Pasi, Rabu (22/7/2026)
Daerah
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Nasional
Gawat!! Orang Tua Siswa TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi Diminta Menandatangani Surat Pengunduran Diri dari Program MBG Usai Anak Alami Duga
Peristiwa
MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris Hutapea Ke Polda Metro Jaya
Peristiwa
Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun
Peristiwa