Minggu, 01 Juni 2025

Kemendagri Instruksikan Pemda Koordinasi Dengan Penegak Hukum Tegakkan Sanksi Bagi Ormas Yang Melanggar Aturan

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 30 Mei 2025 11:48 WIB
Kemendagri Instruksikan Pemda Koordinasi Dengan Penegak Hukum Tegakkan Sanksi Bagi Ormas Yang Melanggar Aturan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto
Jakarta,asatupro.com-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus mematuhi aturan yang berlaku. Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan bersikap tegas terhadap ormas yang melampaui batas. Hal itu diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.

Dalam konteks itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pembentukan Satgas tersebut agar dapat dilaksanakan pula oleh para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum," ujar Bima sebagai narasumber pada program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk Kontroversi: "Ormas Semakin Panas" yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (29/5/2025).

Ia membeberkan, Satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. Selain itu, Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.

Baca Juga:

Kemendagri, kata dia, saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas. Menurutnya, sangat mungkin diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran. Namun, ia menekankan bahwa sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.

Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.

"Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing," tambahnya.

Baca Juga:

Di sisi lain, tambah Bima, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum. Selain itu, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.

"Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas," tandas Bima.

Sumber
: Puspen Kemendagri
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA : Data Wilayah Mutakhir Kunci Pembangunan dan Pelayanan Publik
Tokoh Ormas Islam di Sumut, Khairi Amri Siap Mendukung Program Pemerintah dan Polri Dalam Penegaka Hukum
Dukung Swasembada Pangan 2025, Kemendagri Mantapkan Kesiapan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Dirjen Dukcapil Tegaskan Pentingnya Efisiensi Anggaran Pada Rapat Awal Tahun 2025
Satgas Patkor Malindo Evakuasi Nelayan Tenggelam di Selat Malaka
Ratusan Massa LPM Se-Kota Medan Geruduk Kantor Wali Kota
komentar
beritaTerbaru