Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
Hukrim
Jakarta,asatupro.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut diumumkan setelah tim penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut, yang dilaporkan oleh sekelompok masyarakat sipil.
Laporan dugaan pemalsuan ijazah yang ditujukan kepada Jokowi dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili oleh Eggi Sudjana. Laporan tersebut merujuk pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 263, 264, dan 266, serta Pasal 68 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tuduhan yang diajukan berkisar pada dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen akademik yang tidak sah.
Baca Juga:
Namun setelah melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa 39 orang saksi dan melakukan penelusuran di 13 lokasi berbeda di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) seperti Rektorat, Fakultas Kehutanan, perpustakaan, dan arsip universitas, hasilnya penyidik tidak menemukan adanya indikasi terjadinya pelanggaran hukum.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, tim kuasa hukum Joko Widodo telah menyerahkan langsung dokumen ijazah asli kepada penyidik untuk dilakukan analisis forensik. Uji laboratorium kemudian dilakukan dengan membandingkan ijazah Jokowi dengan tiga dokumen sejenis milik teman-teman seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengujian meliputi bahan kertas, sistem pengaman, teknik cetak, hingga tinta tanda tangan dan stempel resmi. Hasil uji forensik menyimpulkan bahwa seluruh unsur pada ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding, bahkan map ijazahnya pun disebut sama dan telah mengalami penuaan yang wajar sebagaimana milik para pembanding.
Baca Juga:
Landasan Hukum Penghentian Penyidikan
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, penghentian suatu proses penyidikan oleh pihak kepolisian dituangkan dalam bentuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SP3. Dasar hukum penerbitan SP3 secara eksplisit diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan:
"Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya."
Dengan demikian, terdapat tiga alasan utama yang secara hukum dapat menjadi dasar diterbitkannya SP3 oleh penyidik, yaitu:
Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
Hukrim
DPP HARI Soroti Keracunan Massal Siswa di Sidoarjo, Desak Kepala BGN Benahi Standar Higienitas Dapur SPPG
Nasional
Medan,asatupro.comKandidat Ketua Umum MD KAHMI Medan, Ansor Harahap mengatakan dirinya siap merawat nilainilai rumah besar KAHMI jika terp
Medan
Bobby Sihite Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak
Daerah
Diduga Pukul 10 Murid karena PR, Guru SD Negeri di Medan Mengundurkan Diri
Peristiwa
Medanasatupro.comKetua Umum HMI Komisariat FIB USU periode 20052006 Ansor Harahap, S.Sos menyatakan diri siap memimpin MD KAHMI Medan per
Medan
Aduan Asap Cerobong PT LSP, Anggota DPRD Siak Jondris Pakpahan Turun Langsung ke Lapangan
Daerah
Penanganan Bencana, Ombudsman RIKolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci
Nasional
Wakil Bupati Dairi Evaluasi Ketat Dapur SPPG, Pastikan MBG Layak dan Aman untuk Siswa
Daerah
Pemkab Dairi Gelar Apel Kendaraan Dinas, Teguran Disiapkan untuk Aset yang Menunggak Pajak
Daerah