Minggu, 25 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

GMPET-SU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan dan Jalur Kereta Api DJKA di Sumut

Zulhamdani Napitupulu - Sabtu, 24 Oktober 2026 15:15 WIB
GMPET-SU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan dan Jalur Kereta Api DJKA di Sumut
“Ngopi Bareng Tanpa Gula” dengan tema “Menjaga Integritas Proses Hukum di Sumatera Utara – Kasus Jalan dan DJKA” di Cafe Coriz, Jalan HM Jhoni, Medan, Sabtu (24/10/2026).
Medan,asatupro.com-Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumut dan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

Desakan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Ngopi Bareng Tanpa Gula" dengan tema "Menjaga Integritas Proses Hukum di Sumatera Utara – Kasus Jalan dan DJKA" di Cafe Coriz, Jalan HM Jhoni, Medan, Sabtu (24/10/2026).

​Ketua GMPET-SU, Rahmad Ritonga, menyatakan penerbitan sprindik baru diperlukan untuk mendorong pengusutan yang profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap kedua perkara tersebut.

​"Berdasarkan hasil diskusi ini, kami meminta KPK mengeluarkan sprindik baru dalam dua kasus korupsi tersebut," tegas Rahmad.

Baca Juga:
​Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah diadili dan dijatuhi hukuman. KPK perlu memastikan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri secara tuntas berdasarkan alat bukti yang sah.

​Sorotan Kasus Infrastruktur Jalan dan Perintah Hakim

​Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik, jurnalis Tempo sekaligus Aktivis 1998 Sahat Simatupang, serta advokat Andreas Bresman Sinambela.

Baca Juga:
​Dalam pemaparannya, Sahat Simatupang menyoroti proses persidangan perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumut yang diikutinya secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ia mengungkapkan, majelis hakim sempat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut dan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution guna didengar keterangannya sebagai saksi.

​"Saya mendengar dengan jelas majelis hakim memberikan perintah terbuka kepada JPU KPK untuk menghadirkan Plt Sekda Sumut dan Gubernur Sumut sebagai saksi," ujar Sahat. Ia menambahkan, majelis hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah tersebut hingga persidangan berakhir.

​Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara.

​Kasus DJKA dan Sorotan Pihak Lain

​Sementara itu, pembahasan beralih ke kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Andreas Bresman Sinambela selaku tim kuasa hukum terpidana Eddy Kurniawan Winarto menilai kliennya hanya bertindak sebagai perantara dalam perkara tersebut.

​Dalam diskusi itu, peserta juga menyoroti sejumlah nama lain yang disebut berkaitan dengan perkara DJKA, di antaranya mantan Menteri Perhubungan, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Lokot Nasution, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari.

​Catatan Redaksi: Penyebutan nama-nama tersebut dalam forum diskusi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Keterlibatan seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan bukti hukum yang sah serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Meski demikian, peserta diskusi menilai peran pihak-pihak tersebut penting untuk ditelusuri secara profesional oleh aparat penegak hukum, terutama jika dibandingkan dengan posisi Eddy Kurniawan Winarto yang divonis empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti setelah disebut menerima aliran dana Rp10,9 miliar.

​Komitmen Pengawasan Publik

​Melalui diskusi ini, GMPET-SU berharap ruang kontrol publik terhadap kinerja penegakan hukum di Sumatera Utara dapat terus diperkuat.

​"Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang didukung oleh bukti hukum," pungkas Rahmad.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Partai Golkar Sumut Rayakan HUT ke-62 di Lapangan Merdeka: Semarak Kemeriahaan Gerak Jalan, Senam Massal, Dekat dengan Rakyat, dan Berbagi Hadiah
Nahkodai Kembali DPP Horas Bangso Batak 2026–2031, Lamsiang Sitompul Tegaskan Komitmen Penguatan Budaya dan Bantuan Hukum
Eko Sitepu Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Medan, Warga Soroti Keadilan Sosial
Tudingan ‘Tebang Pilih’ Mewarnai Penetapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Buka Suara
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
KAPOLRI: Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
komentar
beritaTerbaru