Han Aulia Nasution: Dalihan Na Tolu Benteng Moral untuk Mencegah Kumpul Kebo
Padangsidimpuan, Asatupro.com Praktisi hukum Han Aulia Nasution, S.H., M.H., mengajak masyarakat Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, dan
Daerah
Jakarta,asatupro.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) dan izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru milik PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).
Menurut Bahlil, pencabutan izin tersebut sudah berdasarkan hasil kajian yang mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut," terang Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Senin (26/1/2026).
Selain Agincourt Resources, Bahlil mengungkapkan bahwa PLTA Batang Toru yang dioperasikan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatra Utara juga turut terkena penertiban.
Adapun, pembangkit berkapasitas 510 Mega Watt (MW) itu seharusnya sudah memasuki tahap operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD) sejak tahun lalu, namun realisasinya meleset dari target.
Baca Juga:
"Ya, ada PLTA juga di Batang Toru. Itu juga ada sekitar 510 MW yang harusnya sudah COD di tahun kemarin tapi kemudian terjadi delay, dan itu juga termasuk yang dicabut," jelasnya.
Usai pencabutan izin tersebut, pemerintah memastikan tidak akan membiarkan nasib proyek menggantung tanpa kejelasan. Bahlil menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi, termasuk meninjau ulang studi kelayakan (Feasibility Study) untuk menentukan kelanjutan proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) tersebut.
"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam termasuk FS-nya, nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan kajian," tambahnya.
Baca Juga:
Sebagai informasi, PLTA Batang Toru dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas Martabe merupakan dua dari 28 izin di sektor kehutanan dan pertambangan yang baru saja diumumkan pencabutannya oleh pemerintah. Hal itu merupakan hasil dari kajian Satgas PKH untuk menata ulang perizinan yang dinilai tidak produktif atau bermasalah.
Pencabutan izin tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin malam (19/1/2026).
28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Kendati sudah dicabut izinnya, perusahaan tersebut akan dipaksa untuk menuntaskan semua tanggung jawabnya kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan denda pelanggaran.
Berikut daftar 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah:
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Padangsidimpuan, Asatupro.com Praktisi hukum Han Aulia Nasution, S.H., M.H., mengajak masyarakat Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, dan
Daerah
Sosialisasi Ideologi Pancasila di Kecamatan Medan Barat, Anggota DPRD Antonius Tumanggor Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Politik
Ketua Harian DPP HARI H.M. Nezar Djoeli Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola Badan Gizi Nasional
Nasional
Patroli Gabungan KRYD Polres Pelabuhan Belawan Sasar Premanisme hingga Tawuran
Hukrim
Brimob Poldasu Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Iskandar Muda Medan
Medan
POLRES SIMALUNGUN DIDESAK BERTINDAK! BertahunTahun Dugaan Keterlibatan Oknum Kades JG dan Keluarga dalam Lingkaran Judi Jadi Sorotan Publik
Hukrim
Diduga Rem Blong, Truk Muatan Besi Tabrak Beruntun dan Seruduk Rumah Warga di Sumbul
Peristiwa
Sosialisasi Teknis Pengoperasian Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran, BPBD Dairi dan Batalyon Yon TP 908/Gaja Dompak Berkolaborasi
Daerah
Mengetahui Personil Sakit "Kapolres Kunjungi Rumah Personil dan Sambangi Dua Panti Asuhan Dalam Rangka HUT 80 Bhayangkara"
Daerah
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Daerah