Minggu, 10 Mei 2026

Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama

Zulhamdani Napitupulu - Kamis, 08 Januari 2026 21:11 WIB
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
Mantan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean.

Jakarta,asatupro.com-Mantan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkap adanya keterlambatan pelaporan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Tumpak menjelaskan, SP3 tersebut diterbitkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya pada 17 Desember 2024, tapi baru dilaporkan kepada Dewas pada 7 Januari 2025, atau 21 hari kemudian. Laporan itu diterima setelah serah terima jabatan kepada jajaran Dewas baru.

"Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025, walaupun SP3-nya dikeluarkan tahun 2024," kata Tumpak kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Keterlambatan ini melampaui batas waktu yang diatur, baik dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 (paling lambat 7 hari) maupun Putusan MK (paling lambat 14 hari kerja).

Baca Juga:

Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa SP3 tersebut memang ditandatangani oleh pimpinan KPK periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango.

Menurut Budi, keputusan penghentian diambil karena adanya sejumlah kendala dalam penyidikan yang telah berjalan sejak 2017, di antaranya:

  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
  2. Sangkaan pasal suap telah daluarsa karena tempus perkara yang sudah lama.

Sehingga setelah melalui serangkaian proses, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024," ujar Budi.

Baca Juga:

Penerbitan SP3 ini terjadi hanya tiga hari sebelum masa jabatan pimpinan KPK Jilid V resmi berakhir pada 20 Desember 2024.

Kasus yang Dihentikan

Kasus yang dihentikan ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar terkait penerbitan izin tambang nikel, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.

Budi menyebut, penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait, sesuai dengan asas yang diatur dalam UU KPK.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Exploitation de l’homme par l’homme”: DPC GMNI Jakarta Timur Gelar Aksi di Kantor Pusat Panin Bank, Tuntut Penyelesaian Dugaan Perampasan Hak Debitur
Ade Jona Prasetyo Diduga Ikut Terima Aliran Dana Korupsi Proyek Kreta Api
Berkat BPDP, PTPN 3, dan Dirjenbun, Petani Sawit Aspek-PIR Sumut Bisa Ikut PSR
Dugaan 'Sel Mewah' Topan Ginting Tak Cukup Dengan Bantahan Normatif, Kalapas dan Karutan Harus Segera Dicopot
Api Perjuangan Ermanto Usman Tetap Hidup, KPK Jangan Diam Soal JICT
Anggaran Rp28 Miliar Dipertanyakan, PD14 Seret Gebyar Pajak Bapenda Sumut Ke APH
komentar
beritaTerbaru