Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Hukrim
Jakarta,asatupro.com-Langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) sore menandai perbedaan tajam sikap penegak hukum dalam memandang perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara—kasus yang sebelumnya justru dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan menyasar ruang-ruang terkait alih fungsi kawasan hutan. Sejak pagi, penyidik JAMPidsus bekerja hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, sejumlah penyidik berbaju merah keluar dari lobi Pintu 3 Kemenhut dengan pengawalan ketat aparat TNI.
Satu kontainer barang bukti serta dua bundel map merah langsung diamankan ke kendaraan operasional dan dibawa keluar area kantor.
Operasi senyap ini menegaskan arah berbeda Kejagung dibanding KPK. Jika KPK memilih menutup perkara dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali simpul-simpul yang selama ini dianggap buntu, khususnya pada aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang berkaitan langsung dengan praktik pertambangan.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan rinci terkait penggeledahan tersebut, termasuk soal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ada info," ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dengan alasan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan SP3 didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut kerugian negara tidak dapat dihitung.
Menurut KPK, kendala teknis muncul karena objek tambang belum dikelola sehingga tidak tercatat sebagai aset atau keuangan negara/daerah.
Baca Juga:
Tambang yang dikelola pihak swasta pun, dalam pandangan tersebut, berada di luar lingkup keuangan negara. Atas dasar itu, KPK menyimpulkan bahwa pelanggaran dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis berujung pada kerugian keuangan negara.
Namun, penggeledahan Kejagung di Kemenhut mengirim sinyal kuat: negara tidak berhenti pada tafsir sempit kerugian, dan masih membuka ruang pembuktian melalui jalur lain—termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi kehutanan yang berpotensi menjerat aktor-aktor kunci.
Dengan langkah ini, Kejagung seolah menantang kesimpulan lama dan membuka babak baru pengusutan sengkarut tambang nikel Konawe Utara. Perbedaan pendekatan dua lembaga penegak hukum kini menjadi sorotan, sekaligus ujian apakah perkara besar yang sempat "mati suri" benar-benar akan dihidupkan kembali hingga ke akar.
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Hukrim
Mediasi Dinilai Buntu, Kuasa Hukum Koperasi Kofipindo Pertanyakan Prosedur Laporan Karyawan ke Disnaker Medan
Peristiwa
PW MIO Indonesia Sumut Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayah Ketua PD MIO Kabupaten Karo
Daerah
Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Desa Lau Kersik Gunung Sitember, 9 KK Terdampak
Peristiwa
Eko Afrianta Sitepu Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Politik
Wakil Bupati Dairi Hadiri Fun Run SPARKO Dairi 2026, Dorong Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif
Olahraga
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan