Awas Begal, Pedagang Pajak Pasar V Marelan Dibegal di Simpang Dobi
Awas Begal, Pedagang Pajak Pasar V Marelan Dibegal di Simpang Dobi
Hukrim
Jakarta,asatupro.com-Langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) sore menandai perbedaan tajam sikap penegak hukum dalam memandang perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara—kasus yang sebelumnya justru dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan menyasar ruang-ruang terkait alih fungsi kawasan hutan. Sejak pagi, penyidik JAMPidsus bekerja hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, sejumlah penyidik berbaju merah keluar dari lobi Pintu 3 Kemenhut dengan pengawalan ketat aparat TNI.
Satu kontainer barang bukti serta dua bundel map merah langsung diamankan ke kendaraan operasional dan dibawa keluar area kantor.
Operasi senyap ini menegaskan arah berbeda Kejagung dibanding KPK. Jika KPK memilih menutup perkara dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali simpul-simpul yang selama ini dianggap buntu, khususnya pada aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang berkaitan langsung dengan praktik pertambangan.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan rinci terkait penggeledahan tersebut, termasuk soal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ada info," ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dengan alasan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan SP3 didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut kerugian negara tidak dapat dihitung.
Menurut KPK, kendala teknis muncul karena objek tambang belum dikelola sehingga tidak tercatat sebagai aset atau keuangan negara/daerah.
Baca Juga:
Tambang yang dikelola pihak swasta pun, dalam pandangan tersebut, berada di luar lingkup keuangan negara. Atas dasar itu, KPK menyimpulkan bahwa pelanggaran dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis berujung pada kerugian keuangan negara.
Namun, penggeledahan Kejagung di Kemenhut mengirim sinyal kuat: negara tidak berhenti pada tafsir sempit kerugian, dan masih membuka ruang pembuktian melalui jalur lain—termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi kehutanan yang berpotensi menjerat aktor-aktor kunci.
Dengan langkah ini, Kejagung seolah menantang kesimpulan lama dan membuka babak baru pengusutan sengkarut tambang nikel Konawe Utara. Perbedaan pendekatan dua lembaga penegak hukum kini menjadi sorotan, sekaligus ujian apakah perkara besar yang sempat "mati suri" benar-benar akan dihidupkan kembali hingga ke akar.
Awas Begal, Pedagang Pajak Pasar V Marelan Dibegal di Simpang Dobi
Hukrim
Deli Serdang, asatupro.com Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (BULOG) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan senator DPD RI, Badike
Peristiwa
Jakarta , asatupro.com Hampir seribu kantong darah berhasil dikumpulkan dalam aksi gelar donor darah yang digelar PTPN IV PalmCo di berba
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Booth yang dikelola oleh teknologi mySAP365 DevAgro Foundry AI dari PT Lembaga Aplikasi Teknologi (LAT) Trisakti dan
Perkebunan
Rektor UBT Beberkan Kronologi Polemik KIP Mahasiswa Asal NTT dan Kebijakan Beasiswa Internal Oleh Kampus
Pendidikan
LLDIKTI Sumut Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
Pendidikan
Banda Aceh,asatupro.comDirektur Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh, Khairul Abrar IH, menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait legalis
Nusantara
Medan,asatupro.comKomandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menyambut kedatangan Bupati Deli Serda
Medan
Medan,asatupro.comKomandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menerima kunjungan silaturahmi dari Pi
Medan
Medan,asatupro.comProses panjang penanganan kasus video viral menyeret seorang perwira menengah Polda Sumatera Utara akhirnya berujung sank
Hukrim