Liburan Sekolah, Delipark Mall Hadirkan Keseruan Lewat Kegiatan Edukatif
Liburan Sekolah, Delipark Mall Hadirkan Keseruan Lewat Kegiatan Edukatif
Ekonomi
Jakarta,asatupro.com-Langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) sore menandai perbedaan tajam sikap penegak hukum dalam memandang perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara—kasus yang sebelumnya justru dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan menyasar ruang-ruang terkait alih fungsi kawasan hutan. Sejak pagi, penyidik JAMPidsus bekerja hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, sejumlah penyidik berbaju merah keluar dari lobi Pintu 3 Kemenhut dengan pengawalan ketat aparat TNI.
Satu kontainer barang bukti serta dua bundel map merah langsung diamankan ke kendaraan operasional dan dibawa keluar area kantor.
Operasi senyap ini menegaskan arah berbeda Kejagung dibanding KPK. Jika KPK memilih menutup perkara dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali simpul-simpul yang selama ini dianggap buntu, khususnya pada aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang berkaitan langsung dengan praktik pertambangan.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan rinci terkait penggeledahan tersebut, termasuk soal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ada info," ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dengan alasan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan SP3 didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut kerugian negara tidak dapat dihitung.
Menurut KPK, kendala teknis muncul karena objek tambang belum dikelola sehingga tidak tercatat sebagai aset atau keuangan negara/daerah.
Baca Juga:
Tambang yang dikelola pihak swasta pun, dalam pandangan tersebut, berada di luar lingkup keuangan negara. Atas dasar itu, KPK menyimpulkan bahwa pelanggaran dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis berujung pada kerugian keuangan negara.
Namun, penggeledahan Kejagung di Kemenhut mengirim sinyal kuat: negara tidak berhenti pada tafsir sempit kerugian, dan masih membuka ruang pembuktian melalui jalur lain—termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi kehutanan yang berpotensi menjerat aktor-aktor kunci.
Dengan langkah ini, Kejagung seolah menantang kesimpulan lama dan membuka babak baru pengusutan sengkarut tambang nikel Konawe Utara. Perbedaan pendekatan dua lembaga penegak hukum kini menjadi sorotan, sekaligus ujian apakah perkara besar yang sempat "mati suri" benar-benar akan dihidupkan kembali hingga ke akar.
Liburan Sekolah, Delipark Mall Hadirkan Keseruan Lewat Kegiatan Edukatif
Ekonomi
DPP GMNI Dua Peserta SPPI Meninggal, Menhan Harus Bertanggung Jawab dan Hentikan Pendekatan Militeristik dalam Program Ekonomi Rakyat
Nasional
20 KK Terdampak Genangan, Warga Jalan Pandu Sidikalang Desak Perbaikan Drainase Perumahan GWK
Daerah
Tanjung Tiram, asatupro.com Sejumlah dusun di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera
Peristiwa
Bupati dan Wakil Bupati Terima Kunjungan Roni Angkat, Direktur Jenderal Perkebunan, Bahas Pengembangan Kopi dan Akses Program Strategis Pusa
Daerah
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut
Peristiwa
Oknum Mafia BBM Dugong Bebas Beroperasi Sedot Solar, Klaim Sudah &ldquoSetor&rdquo ke Dirkrimsus dan Kapolrestabes Medan
Hukrim
Perkuat Sinergi Pengawasan & Penegakan Hukum, Kajati Terima Kunjungan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Medan
Diduga Telantarkan Pasien Gawat Darurat! RSUD Dairi Disorot, Keluarga Pasien Minta DPRD dan Dinkes Turun Tangan
Peristiwa
UU Polri Terbaru Resmi Disahkan Presiden Prabowo Subianto, Ini Aturan Baru Soal Pensiun Hingga Disabilitas
Nasional