Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026: Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
Kesepakatan tersebut, seperti dikutip asatupro.com dari laman resmi Kementerian ESdm, Jumat (17/10/2025), dilakukan dengan merujuk kebijakan satu data, sekaligus sebagai kolaborasi lanjutan di antara kedua belah pihak.
Kerjasama ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ESDM dan BPS dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyediaan data serta informasi ini untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian ESDM dan BPS melalui kegiatan perencanaan, pendataan, pengolahan, analisis, dan penyajian pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
Baca Juga:
Hal ini dilakukan untuk memperkuat pemanfaatan DTSEN sebagai acuan dalam penerima subsidi elpiji 3 kg, subsidi listrik dan BBM.
BPS, lanjut Bahlil, memiliki peran strategis sebagai penyaji data yang menjadi rujukan kepentingan bangsa dan negara karena itu Bahlil meminta agar BPS menjunjung tinggi transparansi dalam menyajikan data yang disajikan.
Baca Juga:
"Dengan senang hati, hari ini kita tanda tangan MoU, tolong sajikan data yang sesungguh - sungguhnya, yang sebenar-benarnya," ungkap Bahlil.
Selain itu, Menteri Bahlil juga meminta BPS untuk menampilkan tidak hanya data-data yang makro saja namun dapat juga membantu menghitung dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan satu data khususnya di bidang energi dan sumber daya mineral.
"Kita terus secara intens melakukan rapat-rapat lanjutan dengan BPS terkait dengan data subsidi, LPG, BBM dan listrik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dengan BPS bukan hanya sekedar kegiatan seremoni maupun administratif.
Tetapi, tuturnya lagi, merupakan langkah strategis dari dua lembaga yakni Kementerian ESDM dan juga Badan Pusat Statistik.
Kolaborasi ini, lanjutnya, dilaksanakan untuk meneguhkan komitmen bersama, tentang pentingnya data, bagi perencana, bagi perumusan kebijakan, yang lebih akurat, dan berbasis data, membangun sistem statistik nasional, memerlukan langkah terpadu.
"Visi kami di BPS saat ini adalah, menghasilkan statistik berkualitas, statistik bermakna, dan statistik berdampak. Untuk itu tentunya, kami membutuhkan data dari berbagai sumber," kata Adininggar Widyasanti.
"Dan tentunya juga kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data, dan statistik yang dihasilkan oleh BPS, adalah data statistik, yang berkualitas yang bisa dimanfaatkan lebih lanjut untuk dasar pengambilan kebijakan yang berbasis data," jelas Amalia.
Kelanjutan penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi tonggak penting bagi penguatan kerja sama antara Kementerian ESDM dengan BPS dalam membangun sistem data energi dan sumber daya mineral.
Khususnya, kata dia menambahkan, data yang akurat, terpadu, dan berkesinambungan sebagai dasar perumusan kebijakan nasional yang berbasis bukti atau evidence-based policy.
Adapun ruang lingkup MoU ini terkait dengan penyediaan data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam menunjang tugas dan fungsi Kementerian ESDM dan BPS.
Khususnya melalui kegiatan perencanaan, pendataan, pengolahan, analisis, dan penyajian pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi yang telah tersedia di masing-masing lembaga.
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim
Anggota Komis XIII DPR RI Kunjungi Lapas Bangkinang, Tinjau Pembinaan dan Sarana Prasarana
Nasional
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
Hukrim
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Nasional
Dikonfirmasi Temuan BPK, Kadis LH Karo Nius Ginting Bingung Saya Jawabnya
Daerah
Tolak Laporan Korban Penganiayaan Oknum Pengusaha, Bandot CS
Peristiwa
Bahlil Tegaskan Golkar Fokus Raih Kursi DPR, Bukan Posisi Presiden atau Wapres
Nasional
Saluran Parit di Sekitar CV Koranda Food Ditinjau Langsung Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak, Ini Penjelasannya!
Peristiwa
Jakarta, asatupro.com Hanya dalam hitungan hari saja, batas auto rejection bawah (ARB) efek bersifat ekuitas kembali diubah oleh PT Burs
Keuangan