
Unjuk Rasa GMNI Desak Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Periksa Oknum Jaksa 'E" Diduga Pemain Bimtek Desa
Unjuk Rasa GMNI Desak Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Periksa Oknum Jaksa &039E" Diduga Pemain Bimtek Desa
MedanMedan,asatupro.com-Pemko Medan pada Tahun anggaran 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp.2.647.001.058.562,00 dengan realisasi s.d. 30 November 2024 sebesar Rp.1.887.783.950.550,55 atau 71,32% dari anggaran.
Baca Juga:Dari jumlah tersebut diantaranya direalisasikan untuk belanja jasa Event Organizer (EO) atas kegiatan Ramadhan Fair XVIII pada Disdikbud sebesar Rp.5.279.101.725,00.
Kegiatan Ramadhan Fair XVIII merupakan kegiatan pada Bidang Kebudayaan. Dalam proses penganggarannya, Bidang Kebudayaan mengusulkan kegiatan tersebut kepada Kasubag Keuangan selaku pejabat penatausahaan keuangan.
Kegiatan tersebut diusulkan tanpa ada rincian sub kegiatan, jenis, detil kegiatan. Usulan tersebut diverifikasi oleh pejabat penatausahaan keuangan.Setelah itu, Kadis Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) menyampaikan usulan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Baca Juga:
Kegiatan Ramadhan Fair XVIII dilaksanakan oleh PT AGK sebagai Event Organizer berdasarkan hasil lelang dari Dinas Pendidikan Kota Medan Tahun 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024 Pemko Medan, hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan, pertanggungjawaban pembayaran, dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan diketahui terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan Ramadhan Fair XVIII/2024 sebesar Rp.206.608.700,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban pelaksanaan terdapat kelebihan pembayaran atas item pekerjaan berupa sewa kursi, flooring, sewa round table, sewa tenda pembuatan baliho, dan pengadaan snack dan jus sebesar Rp.161.988.700,00.
Kondisi itu tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Dan Perwalkot Nomor 93 tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun 2024.
Hal tersebut disebabkan oleh:
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, lebih optimal dalam pengendalian dan pengawasan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan Ramadhan Fair XVII
Kemudian memproses kelebihan pembayaran atas kegiatan Ramadhan Fair XVIII sebesar Rp.206.608.700,00 dengan menyetor ke kas daerah.
Unjuk Rasa GMNI Desak Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Periksa Oknum Jaksa &039E" Diduga Pemain Bimtek Desa
MedanDiduga Sekda Kota Sabang Akan di Copot, Beredar informasi Yang Didapat Penggantinya dari Banda Aceh Titipan Partai Politik
DaerahEmpat Pulau Di Singkil Masuk Sumut, Ikhyar Velayati Kemendagri hanya Bawa Peta Tetapi Lupa Baca Arsip
NasionalPemko Medan di Minta Tertibkan Puluhan Tiang Reklame Merek Rokok Ternama Diduga Langgar Perwal Penataan Reklame
MedanKetua PSI Sumut Nezar Djoeli Apresiasi Sikap Tegas Presiden Prabowo Atasi Polemik 4 Pulau
MedanSugiat Santoso "Alhamdulillah, Pak Agus Andrianto Terpilih sebagai Ketua MWA USU 20252030"
MedanKamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumut mempertemukan para pelaku usaha ekspor dengan pihak Bea Cukai.
EkonomiBupati Toba Lantik Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Toba Masa Bakti 20232028
DaerahReklame Rokok Semrawut di Medan Diduga Langgar Perda, Aktivis Soroti Pembiaran Oleh Dinas PKPCKTR dan Satpol PP
MedanLaporkan Jaksa Nakal, GMNI Desak Kajati Sumut Periksa Oknum Jaksa "E" Disebut Bapak Desa Pemain Bimtek
Medan