Rabu, 17 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Ketua DPRD Sumut Minta Polisi-Jaksa Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 15 Juni 2026 17:17 WIB
Ketua DPRD Sumut Minta Polisi-Jaksa Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Saat Menemui Massa Aksi di Depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, salah satu isu yang suarakan soal isu jual beli titik dapur makanan bergizi gratis (MBG). Menanggapi itu, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti meminta agar kepolisian dan kejaksaan mengusut dugaan jual titik dapur MBG di Sumut.

"Kepala BGN berserta wakil-wakilnya dengan isu ada jual beli titik dapur yang ada di seluruh Indonesia, termasuk mungkin di Sumatera Utara, kami sebagai DPRD ini akan mengawasi dan mencari tahu dan akan meminta kepada pihak berwajib untuk segera mengusut termasuk kepada Polda Sumatera Utara dan juga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai penegak hukum, saya akan merekomendasikan itu secara tertulis," kata Erni Ariyanti, Senin (15/6/2026).

Setelah berdialog dengan Erni, massa aksi membubarkan diri. Mereka terlihat berangsur-angsur meninggalkan lokasi demontrasi.

Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut. Mereka menyampaikan sejumlah tuntunan mulai dari meminta program MBG dihentikan hingga menjaga stabilitas harga BBM.

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

Baca Juga:

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Kejagung Usut Jual Beli Titik SPPG di Daerah
PD 14 Sumut Desak Gerindra Turun Gunung, Jangan Hanya Jadi Penonton di Tengah Gempuran Isu terhadap Prabowo
Cipayung Menggugat Melakukan Demonstrasi di DPR RI Dan Salah Satu Masa Aksi Sempat Mendapatkan Tindakan Represif Oleh Oknum Polisi
Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN: Semua Kita Buka
Ribuan Warga Medan Ikuti Kegiatan Dalam Rangka HUT 80 Tahun Bhayangkara Polri di Lapangan Merdeka Medan
Bisnis Solar Ilegal Milik Ilegal Sulaiman Ahmad Lbs Alias Dugong dan Napit di Jalan Damar Wulan, Sampali Kebal Hukum
komentar
beritaTerbaru