Minggu, 02 Agustus 2026

Ketua DPRD Sumut Minta Polisi-Jaksa Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 15 Juni 2026 17:17 WIB
Ketua DPRD Sumut Minta Polisi-Jaksa Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Saat Menemui Massa Aksi di Depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, salah satu isu yang suarakan soal isu jual beli titik dapur makanan bergizi gratis (MBG). Menanggapi itu, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti meminta agar kepolisian dan kejaksaan mengusut dugaan jual titik dapur MBG di Sumut.

"Kepala BGN berserta wakil-wakilnya dengan isu ada jual beli titik dapur yang ada di seluruh Indonesia, termasuk mungkin di Sumatera Utara, kami sebagai DPRD ini akan mengawasi dan mencari tahu dan akan meminta kepada pihak berwajib untuk segera mengusut termasuk kepada Polda Sumatera Utara dan juga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai penegak hukum, saya akan merekomendasikan itu secara tertulis," kata Erni Ariyanti, Senin (15/6/2026).

Setelah berdialog dengan Erni, massa aksi membubarkan diri. Mereka terlihat berangsur-angsur meninggalkan lokasi demontrasi.

Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut. Mereka menyampaikan sejumlah tuntunan mulai dari meminta program MBG dihentikan hingga menjaga stabilitas harga BBM.

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

Baca Juga:

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Klarifikasi Naya Pilates Terkait Dugaan Pelatihan Non-Prosedural di Medan
Antrian BBM Berlarut-larut, APH Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pertamina
Lepas Mahasiswa Magang FH UMSU, Law Firm Eben Haezar, Andika Serta Leonardus Bersama 'FAHMI' Tekankan Integritas, Profesionalisme Calon Penegak Hukum
Proyek BRT Mebidang di Pajak Glugur Dikeluhkan: Tanpa Sosialisasi dan Mangkrak dari Target
Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien
Indra Buana Tanjung Kecewa: Sikap PWI Pusat Terhadap Hotman Paris Hutapea Beri Preseden Buruk Bagi Kemerdekaan Pers
komentar
beritaTerbaru