Alunan Musik dari Balik Jeruji, Band Akustik Warga Binaan Rutan Dumai Hibur Pengunjung
Alunan Musik dari Balik Jeruji, Band Akustik Warga Binaan Rutan Dumai Hibur Pengunjung
Daerah
Medan,asatupro.com-Pengacara sekaligus Tokoh Masyarakat, Indra Buana Tanjung, SH atau yang akrab disapa Indra Tan, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap dan putusan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menerima pernyataan maaf serta kesepakatan perdamaian dari Pengacara Papan Atas, Hotman Paris Hutapea.
Keputusan itu menyusul pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah mencela dan menghina martabat kaum wartawan, tidak saja secara personal melainkan juga secara kelembagaan.
Hak Konstitusional, Namun Menciptakan Preseden Buruk
Indra Tan selaku penasehat hukum "Media TERITORIAL 24" menegaskan, sekalipun menerima permohonan maaf dan melakukan perdamaian merupakan hak konstitusional setiap orang maupun lembaga, langkah yang diambil PWI Pusat dalam kasus ini justru memberikan preseden yang sangat tidak baik bagi dunia pers dan penegakan kehormatan profesi jurnalistik di Indonesia.
Baca Juga:
"Meskipun itu adalah hak konstitusional setiap perseorangan ataupun lembaga, namun keputusan ini melahirkan preseden yang sangat buruk. Seolah-olah penghinaan terhadap martabat lembaga pers dapat dimaafkan begitu saja tanpa adanya efek jera yang nyata." tegas Indra Tan.
Tokoh Papan Atas Terkesan Merasa Lebih Tinggi dari Aturan
Lebih lanjut, Indra menyoroti sikap Hotman Paris Hutapea yang selama ini dikenal sebagai pengacara papan atas namun terkesan bersikap songong dan merasa memiliki kedudukan yang istimewa atau super body,selalu muncul di publik tak punya etika dan moral.
Baca Juga:
Menurutnya, sikap menghina dan mencela martabat wartawan yang dilakukan oleh tokoh hukum publik semestinya tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf dan perdamaian semata. Perlu ada teguran tegas dan efek jera agar tidak ada pihak lain yang merasa boleh merendahkan kehormatan profesi pers di masa mendatang.
"Terhadap sikap yang terkesan merasa di atas aturan hukum dan kehormatan profesi seperti ini, harus diberikan efek jera yang nyata. Jika tidak, kehormatan pers akan terus dianggap remeh oleh siapa saja, terlebih mereka yang merasa memiliki kedudukan dan nama besar."
Seruan Tegas:Jangan Kompromi Terhadap Kehormatan Pers
Indra Tan berharap PWI Pusat dapat meninjau kembali keputusan tersebut. Kehormatan dan martabat lembaga pers adalah garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan berpendapat dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Jika kehormatan ini dapat direndahkan lalu dimaafkan begitu saja, maka siapapun dapat merendahkan fungsi control sosial yang diemban oleh para wartawan sebagai empat pilar penegakan demokrasi yg di akui di Republik ini.
"Kehormatan Pers tidak boleh diperjualbelikan dengan sekadar kata maaf. Biarlah hukum dan aturan berlaku secara adil dan setara, tanpa memandang siapa pelakunya. Tidak boleh ada yang merasa berada di atas hukum, sekalipun ia seorang pengacara ternama." pungkas Indra Buana Tan dengan tegas.
(Red/Tim)
Alunan Musik dari Balik Jeruji, Band Akustik Warga Binaan Rutan Dumai Hibur Pengunjung
Daerah
Diduga Diintimidasi Penyidik,Saksi Sengketa Tanah Rohani Minta Perlindungan Kapolri dan Kadiv Propam
Peristiwa
Dugaan Pelanggaran Berlapis di Tanjung Morawa Dari PHK Sepihak, Rekrutmen BHL Ilegal, hingga Pungli Sampah
Peristiwa
Pengadaan 41.816 Water Meter PDAM Tirtanadi Bernilai Puluhan Miliar Disorot, Nezar Djoeli Bongkar Dugaan Kejahatan Terstruktur!
Medan
Belum Ada Solusi bagi Warga, Pembangunan CCTV Center Dishub Medan di Belawan Terus Berjalan
Medan
Listyo Sigit Resmi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Mahfud MD Sebut "Gilaaa" dan Berpotensi Makar
Nasional
Bareskrim Ungkap Sasaran Lain Dugaan Peretasan, Yusril Buka Suara Usai Nama Gibran Disebutsebut
Nasional
Absen Terus, Apa Dampaknya? Tergugat Kasus Gereja USU Diperkirakan Hadapi Pemanggilan Ulang
Hukrim
Dugaan Megakorupsi PT Asuransi Bangun Askrida MAKAR Desak Pertanggungjawaban Korporasi, Bukan Sekadar Menyerahkan ke Penegak Hukum
Nasional
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Nasional