Rabu, 30 April 2025

KPPU Terima Studi Visit Fakultas Syariah dan Hukum UINSU

Jalaluddin Lase - Senin, 09 Desember 2024 14:40 WIB
KPPU Terima Studi Visit Fakultas Syariah dan Hukum UINSU
KPPU Terima Studi Visit Fakultas Syariah dan Hukum UINSU di Kanwil KPPU di Medan.(ist)
Medan,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menerima kunjungan (Study Visit) dari Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dipimpin oleh Prof. Mustafa Kamal Rokan.M.A. yang juga merupakan Guru Besar Hukum Persaingan Usaha dan didampingi oleh Wanda Hamida Polem S.H yang merupakan Dosen Hukum Persaingan Usaha, di Kantor Kanwil I KPPU, Senin (9/12/2024).

Studi visit ini diterima langsung oleh Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas dan didampingi oleh Kabag Administrasi, Devi Lucy Siadari.

Dalam kunjungannya, Prof. Mustafa menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha merupakan mata kuliah wajib yang diajarkan di Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU).

Oleh sebab itu diharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mahasiswa mengenai implementasi hukum persaingan usaha sesusai dengan peran dan fungsi KPPU selaku lembaga yang diamanahkan untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia.

Baca Juga:

Pada kesempatan tersebut, Ridho menjelaskan secara ringkas mengenai KPPU dan UU No. 5/1999. Dalam penjelasannya, Ridho menyampaikan bahwa semangat dari lahirnya UU No.5/99 adalah mendorong terciptanya demokrasi secara ekonomi.


Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU : Jelang Lebaran, Mayoritas Komoditas Mengalami Kenaikan Harga
KPPU Mulai Penyelidikan Awal Dugaan Praktek Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi
KPPU Rekomendasikan Mendag Tidak Menerapkan Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Terpal Plastik
KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender Konstruksi Jembatan di Rokan Hilir
KPPU Denda Trusty Cars Rp1,5M Dalam Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi MPMRent
KPPU Temui KPK, Tingkatkan Koordinasi Untuk Sasar Korupsi Dalam Kasus Persaingan Usaha
komentar
beritaTerbaru