Minggu, 19 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

KPPU Terima Studi Visit Fakultas Syariah dan Hukum UINSU

Jalaluddin Lase - Senin, 09 Desember 2024 14:40 WIB
KPPU Terima Studi Visit Fakultas Syariah dan Hukum UINSU
KPPU Terima Studi Visit Fakultas Syariah dan Hukum UINSU di Kanwil KPPU di Medan.(ist)
Medan,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menerima kunjungan (Study Visit) dari Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dipimpin oleh Prof. Mustafa Kamal Rokan.M.A. yang juga merupakan Guru Besar Hukum Persaingan Usaha dan didampingi oleh Wanda Hamida Polem S.H yang merupakan Dosen Hukum Persaingan Usaha, di Kantor Kanwil I KPPU, Senin (9/12/2024).

Studi visit ini diterima langsung oleh Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas dan didampingi oleh Kabag Administrasi, Devi Lucy Siadari.

Dalam kunjungannya, Prof. Mustafa menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha merupakan mata kuliah wajib yang diajarkan di Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU).

Oleh sebab itu diharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mahasiswa mengenai implementasi hukum persaingan usaha sesusai dengan peran dan fungsi KPPU selaku lembaga yang diamanahkan untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia.

Baca Juga:

Pada kesempatan tersebut, Ridho menjelaskan secara ringkas mengenai KPPU dan UU No. 5/1999. Dalam penjelasannya, Ridho menyampaikan bahwa semangat dari lahirnya UU No.5/99 adalah mendorong terciptanya demokrasi secara ekonomi.


Untuk melengkapi terwujudnya demokrasi ekonomi, selain dengan cara membuka hambatan usaha, negara juga membuka kesempatan berusaha bagi pelaku usaha kecil dengan cara mendorong kolaborasi atau kerjasama antara pelaku usaha kecil dengan pelaku usaha besar dalam bentuk kemitraan usaha melalui UU No.20/2008.

Baca Juga:

Untuk menjamin kemitraan usaha sesuai dengan prinsip kemitraan usaha yang sehat, negara menunjuk KPPU menjadi lembaga yang mengawasi kemitraan usaha.

Terkait pengawasan kemitraan usaha yang sehat, Kepala kanwil I mengajak para peserta studi visit untuk berpartisipasi menjadi calon penyuluh kemitraan sekaligus sebagai mitra kerja KPPU.

Ridho menekankan bahwa ada banyak manfaat tergabung sebagai calon penyuluh kemitraan, baik bagi diri sendiri secara individu, yakni meningkatkan kompetensi diri sebagai bekal memasuki dunia kerja, maupun bagi masyarakat, yakni turut berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan mendorong terciptanya UMKM yang maju, mandiri dan kompetitif.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi
KPPU dan MPM PWM Sumut Perkuat Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Pengawasan Persaingan Usaha
KPPU Mulai Sidang Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh NTT Docomo
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
KPPU Kanwil I Ikut Sidak Serentak di 4 Pasar Tradisional Medan
KPPU Sidak Pasar Serentak di Tujuh Wilayah, Awasi Harga dan Distribusi Pangan Jelang Lebaran
komentar
beritaTerbaru