Minggu, 23 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

OJK Hormati Sidang KPPU Terkait Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring

Hendrik Hutabarat - Selasa, 20 Mei 2025 14:39 WIB
OJK Hormati Sidang KPPU Terkait Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring
OJK
OJK menghormati proses persidangan yang digelar KPPU terkait pinjaman daring.
Jakarta, asatupro.com - Proses penyelidikan dan persidangan yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga yang dilakukan 97 perusahaan layanan pinjaman daring (pindar) ternyata turut dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak OJK sendiri dalam pernyataan resmi yang diterima para wartawan, Selasa (20/5/2205), mengaku mencermati dan selalu menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran ketentuan pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar.

Hal itu diungkapkan oleh Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Kata Agusman, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku).

Khususnya, kata dia, sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

Baca Juga:

"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," kata Agusman.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinergi Pengawasan dan Kerja Cepat: DPP FROMPER Dukung Penuh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat
Prabowo: Kita Harus Dikritik, Tapi Juga Harus Kerja Cepat buat Rakyat
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp 2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
KPPU Dalami Penyebab Harga Semen Sumut Naik 25-40 Persen
Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur: Ketidakmampuan Pemerintah Prabowo-Gibran dan Menolak Lupa Deklarasi Bappenas
komentar
beritaTerbaru