Minggu, 24 Mei 2026

OJK Hormati Sidang KPPU Terkait Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring

Hendrik Hutabarat - Selasa, 20 Mei 2025 14:39 WIB
OJK Hormati Sidang KPPU Terkait Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring
OJK
OJK menghormati proses persidangan yang digelar KPPU terkait pinjaman daring.
Jakarta, asatupro.com - Proses penyelidikan dan persidangan yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga yang dilakukan 97 perusahaan layanan pinjaman daring (pindar) ternyata turut dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak OJK sendiri dalam pernyataan resmi yang diterima para wartawan, Selasa (20/5/2205), mengaku mencermati dan selalu menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran ketentuan pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar.

Hal itu diungkapkan oleh Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Kata Agusman, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku).

Khususnya, kata dia, sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

Baca Juga:

"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," kata Agusman.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi
Kolaborasi KPPU - Kejaksaan Agung Dalam Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi
KPPU dan MPM PWM Sumut Perkuat Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Pengawasan Persaingan Usaha
Berikut Hal yang Wajib Dipahami Sebelum Masyarakat Investari Kripto
komentar
beritaTerbaru