Rabu, 22 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Banyaknya Keluhan Masyarakat

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 22 April 2026 16:16 WIB
On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Banyaknya Keluhan Masyarakat
On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Banyaknya Keluhan Masyarakat

Medan,asatupro.com-Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara kembali melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Layanan ini menurut herdensi (Kepala perwakilan ombudsman Provinsi Sumatera Utara) adalah upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan pengaduan dan pengawasan pelayanan publik.

"Ombudsman On The Spot merupakan kegiatan jemput bola yang dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi pelayanan publik dan membuka posko layanan pengaduan serta konsultasi bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan tanpa harus datang ke kantor Ombudsman"

Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat yang hadir.

Baca Juga:

Hal tersebut terlihat dari antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan konsultasi dan pengaduan yang disediakan. Tercatat sebanyak 14 laporan dan konsultasi diterima, yang mencakup berbagai perosalan pelayanan keimigrasian.

Dari laporan atau konsultasi yang disampaikan oleh masyarakat, Ombudsman menemukan bahwa terdapat masyarakat yang dipersulit dalam penggunaan layanan di kantor imigrasi dan juga ditemukan bahwa beberapa orang masyarakat mengalami kendala dalam sistem teknologi pada aplikasi Finnet yang disajikan oleh Kantor Imigrasi yang mengakibatkan beberapa orang uangnya tertahan di Aplikasi Finnet karena pembayaran gagal diteruskan ke Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dan sampai saat ini belum dilakukan pengembalian.

Selain itu, terdapat masyarakat yang mengalami permasalahan terkait adanya perbedaan informasi tanggal lahir dalam paspor yang sudah dimiliki sebelumnya dengan KTP dan KK sehingga tidak bisa untuk memperpanjang Paspor.

Baca Juga:

Berbagai laporan tersebut akan disampaikan oleh ombudsman kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Belawan, untuk kemudian ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan segera sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perwakilan Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik layanan publik guna memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat.

Selain itu, Melalui kegiatan Ombudsman On The Spot diharapkan masyarakat semakin berani dan mudah dalam menyampaikan pengaduan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik oleh penyelenggara layanan.(Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kunjungi BULOG Sumut, Pelajar SMP di Medan Pelajari Soal Ketahanan Pengan
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
MR KAHMI Fakultas Dakwa dan Komunikasi UIN Sumatera Utara Medan Laksanakan Seminar Nasional dan Halal Bihalal
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Antiklimaks! Laporan Ormas Kristen terhadap Muhammad Jusuf Kalla Terbaca sebagai Manuver Politik
Dugaan Praktik "Calo" Parkir di PUD Pasar Mencuat, Pengurus DPC Grib Kota Medan : Walikota Medan Jangan 'Main Mata' dengan Ormas
komentar
beritaTerbaru