Kamis, 28 Mei 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Enam Pelaku Sindikat Penjualan Bayi Ditangkap Polisi

Toga Pasaribu - Rabu, 01 April 2026 16:16 WIB
Enam Pelaku Sindikat Penjualan Bayi Ditangkap Polisi
Para pelaku sindikat penjualan bayi saat diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. (Toga Pasaribu).

Belawan,asatupro.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik penjualan bayi yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Rabu 01 April 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda, yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang menjadi perantara antara M dan ET.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV PPA pada awal Maret 2026.

"Pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjual belikan bayi," ujar AKP Agus Purnomo.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.

"Tim mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP," jelasnya.

Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.

Baca Juga:

"Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET, serta motif utama dari ibu kandung bayi adalah ekonomi.

"Hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp. 12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp. 25 juta," ungkapnya.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan bayi yang menjadi korban dititipkan di RS Pirngadi Medan.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini," tegas AKP Agus Purnomo.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba
Diduga SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Milik Menantu Salah Satu Mantan Petinggi No Satu Di Sumut
Dua lokasi Narkoba Digrebek Polres Pelabuhan Belawan, Tiga Pengedar dan Pengguna Ditanggkap
Brimob Patroli Dikawasan Rawan Curas Dan Curat Diamankan Sajam Serta Miras
Kepala BNNP Sumut : Mari Sama-sama Kita Bersihkan Belawan Dari Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Satu Pelaku Diamankan
komentar
beritaTerbaru