Selasa, 02 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Target 100 Ribu Peserta, Kepling di Medan Diduga Dipaksa Jadi 'Agen' BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - Minggu, 29 Maret 2026 12:12 WIB
Target 100 Ribu Peserta, Kepling di Medan Diduga Dipaksa Jadi 'Agen' BPJS Ketenagakerjaan
Foto ilustrasi berita versi Artificial Intellegence atau AI

Medan,asatupro.com-Program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang digagas Pemerintah Kota Medan menuai kritik tajam. Kebijakan yang ditujukan untuk melindungi pekerja rentan itu justru diduga membebani kepala lingkungan (kepling), bahkan hingga harus menalangi iuran peserta.

Sorotan ini menguat setelah terbitnya surat resmi Sekretariat Daerah Kota Medan tertanggal 6 Maret 2026. Dalam surat tersebut, camat dan lurah diminta menginstruksikan kepling untuk mengakuisisi minimal 50 peserta BPJS Ketenagakerjaan di setiap lingkungan.

Target itu menjadi bagian dari ambisi Pemko Medan melindungi 100.050 tenaga kerja. Namun, temuan di lapangan menunjukkan persoalan serius dalam implementasi. Sejumlah kepling disebut tidak hanya bertugas mendata dan mendaftarkan pekerja, tetapi juga didorong berperan sebagai "agen Perisai" BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini bukan lagi sekadar pendataan. Kepling seperti dipaksa jadi agen. Mereka harus mengejar target, bahkan sampai nombok kalau warga tidak mampu bayar iuran," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (28/3/2026).

Baca Juga:

Kondisi ini dinilai problematik baru karena mayoritas sasaran program merupakan pekerja rentan, seperti pedagang kecil, pengemudi ojek, hingga pekerja informal lain dengan kondisi ekonomi tidak stabil. Akibatnya, tidak semua peserta mampu membayar iuran secara rutin.

Dilematis

Tekanan target membuat kepling berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka wajib menjalankan instruksi atasan. Di sisi lain, mereka harus menghadapi realitas ekonomi warganya yang terbatas.

Baca Juga:

"Kalau target tidak tercapai, ada risiko teguran. Tapi kalau warga tidak bayar, kepling yang harus nombok. Ini jelas memberatkan," lanjut sumber tersebut.

Surat edaran itu juga menegaskan kewajiban kepling untuk aktif menagih iuran peserta demi menjaga keberlangsungan program. Bahkan, target akuisisi 100 persen ditetapkan harus tercapai pada minggu ketiga Juni 2026.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap aparatur lingkungan. Alih-alih diperkuat, kepling justru berpotensi menjadi pihak yang menanggung risiko dalam pelaksanaan program yang dinilai belum sepenuhnya siap dari sisi kemampuan ekonomi masyarakat.

Pemko Diultimatum

Pemerhati sosial sekaligus Penasihat Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara dan Direktur Eksekutif BARAPAKSI (Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi), Otti S Batubara, mengingatkan Pemko Medan agar tidak melempar beban implementasi tanpa skema mitigasi yang jelas.

"Jika program dipaksakan dengan target tinggi tanpa memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat, maka kepling di lapangan yang akan menjadi korban," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemko Medan maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan beban biaya yang dialami para kepling tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buruh dan Pekerja Di Medan Merasa Aman Dan Terlindungi Saat Bekerja
Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Jalanan Kota Medan, Dampak Angka Kejahatan Jalanan Menurun
Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, Siap Amankan Turnamen Internasional
Judi Tembak Ikan GBM 99 Menjamur di Medan Utara, Warga Resah Diduga Ada Beking Kuat dan Minta Polisi Bertindak!
Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan
Sterilisasi Total Detasemen Gegana Brimob Sumut, Ibadah Waisak di Medan Berlangsung Aman dan Khidmat
komentar
beritaTerbaru