Selasa, 26 Mei 2026

Pidsus Kejari Deli Serdang Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Dana Hibah di Bawaslu

Redaksi - Senin, 22 September 2025 20:51 WIB
Pidsus Kejari Deli Serdang Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Dana Hibah di Bawaslu
Suasana sepi di Kantor Bawaslu di Area Komplek Perkantoran Bupati Deli Serdang Beberapa Waktu Lalu. Saat ini Kejaksaan pun Menyoal Dana Hibah Bawaslu Untuk Pelaksanaan Pilkada 2024.

Deli Serdang,asatupro.com-Kejaksaan Negeri Deli Serdang kini mulai menyoal pengggunaan dana hibah untuk Bawaslu Deli Serdang sebesar Rp 28 Miliar pada Pilkada Deli Serdang tahun 2024. Ada dugaan telah terjadi penyalahgunaan untuk penggunaan anggaran tersebut. Saat ini kasus ini pun sedang ditindaklanjuti oleh Bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Informasi yang dihimpun Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu sudah menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Pidsus untuk menangani kasus ini. Karena itu sudah ada pihak-pihak dari Bawaslu Deli Serdang yang telah didengar keterangannya. Selain bagian Sekretariat juga ikut didengar keterangan Komisioner.

"Iya sudah ada Surat Perintah Tugas untuk pendalaman dengan melakukan pengumpulan data dan telah melakukan wawancara terhadap bendahara dan Panwascam," ujar Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Sabtu (20/9/2025).

Boy menyebut apa yang sedang berjalan saat ini baru tahap awal. Hal ini bentuk dari tindaklanjut atas adanya laporan masyarakat. "Intinya ini masih pengumpulan data dan bahan keterangan dulu," kata Boy Amali.

Baca Juga:

Informasi lain yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah oleh Bawaslu Deli Serdang ini mulai mencuat saat pihak Bawaslu mengadakan rapat-rapat yang melibatkan Panwascam di beberapa hotel di bulan Februari. Padahal Pilkada sudah selesai dan Kepala Daerah terpilih sedang persiapan dan tahapan pelantikan oleh Presiden. Kegiatan rapat dilaksanakan 3 hari 2 malam.

Hingga berita ini diturunkan Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febryandi Ginting belum bersedia dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon selulernya ia menolak menjawab panggilan. Ia mengaku masih berada di Sidoarjo.

Hal yang tidak jauh berbeda juga ditunjukkan sekretaris Bawaslu Deli Serdang, Sri Afrina Haharap. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rakornas 2026, Kajari Poso Tegaskan Penegakan Hukum Harus Sejalan Visi Presiden
Harli Siregar Lantik Aspidsus, Aspema, dan Kajari Medan
Dirut RSUD Pirngadi Medan Dipanggil Penyidik Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dan Obat
Kejati Sumut Selamatkan Rp435 Miliar Uang Negara dari Korupsi Sepanjang 2025
2 Kali Mangkir, Kadishub Medan Akhirnya Resmi Ditahan Kasus Fashion Festival 2024
Kajatisu Berkomitmen: Menegakkan Hukum, Transparan Terkait Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM USU Dan Dana Hibah Rp41 Miliar
komentar
beritaTerbaru